Wabub Sampaikan KUA PPAS Perubahan TA 2020

KABARTIMURNEWS.COM,MASOHI-DPRD Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) menggelar rapat paripurna penandatanganan MoU atau Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) Perubahan Tahun Anggaran 2020 dan Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan Tahun Anggaran 2020.
Rapat paripurna beangsung di kantor DPRD Kabupaten Malteng, Rabu (7/10/2020).Dipimpin ketua DPRD Fatzah Tuankota didampingi 2 wakil ketua DPRD, seluruh anggota DPRD Malteng, rapat dihadiri wakil bupati mewakili Bupati Malteng, pimpinan SKPD, kepala kecamatan dan lurah.
Wakil Bupati (Wabub) Malteng Marlatu.L.Leleury menyampaikan KUA-PPAS Perubahan Tahun Anggaran 2020 merupakan perubahan kebijakan umum anggaran dan prioritas plafon anggaran.
Dan merupakan amanat Peraturan Pemerintah nomor 12 Tahun 2019, tentang pengelolaan keuangan daerah dan Permendagri nomor 33 pedoman penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2020.
Leleury menambahkan, dalam peraturan perundang-undangan itu diamanatkan, perubahan APBD dilaksanakan apabila terjadi perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD.
Yaitu keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan, dan antar jenis belanja.
Atau keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih dari tahun anggaran sebelumnya. “Yang harus digunakan, keadaan darurat dan keadaan keadaan luar biasa,” katanya.
Terkait hal itu, Wakil Bupati Malteng ini menyatakan pandemi corona telah mempengaruhi kehidupan masyarakat global. Dan di Maluku, pandemi ini mulai menginfeksi warga sekira bulan Maret tahun 2020 lalu.
Keadaan inilah sebut dia, menyebabkan saldo anggaran lebih.“Tahun anggaran sebelumnya harus digunakan, keadaan darurat dan keadaan keadaan luar biasa,” katanya.(KTA)
Komentar