Kuasa Hukum Desak Hadirkan di Persidangan

Bupati Buru “Kecipratan” Uang Korupsi

Ramli Umasugi

KABARTIMURNEWS.COM, AMBON - Dari kerugian negara senilai Rp 11 miliar lebih itu, ada sejumlah uang diduga, dipakai Ramly Umasugi dan tidak sesuai perun­tukkan­nya.

Sidang perdana pemeriksaan saksi perkara dugaan korupsi atas terdakwa mantan Sekda Kabupaten Buru, Senin pekan depan digelar. Dari BAP terdakwa ternyata ada aliran dana ke Bupati Ramly Umasugi.

Sayangnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Achmad Attamimy menolak mengungkap siapa saksi yang bakal dihadirkan di sidang tersebut. Dia menolak menjelaskan soal bisa tidak Bupati Buru dihadirkan selaku saksi. 

“Siapa yang nanti dihadirkan? Liat saja to, kalau ada si A, B, C yah silahkan ditongkrongin, diintip. Khan nanti keliatan di zoom itu siapa-siapa di situ,” ujar Attamimy ketus kepada wartawan, Kamis (1/10) di PN Ambon. 

Dalam dakwaannya Attamimy menyebutkan Achmad Assagaff dan mantan Bendahara Setda Buru La Joni Ali menyalahgunakan anggaran belanja Penunjang Operasional Kepala Daerah (KDH)/Wakil Kepala Daerah (KDH) Tahun 2018 untuk kepentingan pribadi sebesar Rp. 11.328.487.705,-

Kuasa Hukum mantan Sekda Buru Achmad Assagaff menyatakan, kehadiran Bupati Buru Ramly Umasugi penting untuk pembuktian, bahwa bukan hanya kliennya bersalah di perkara itu.

Dari kerugian negara senilai Rp 11 miliar lebih itu, ada sejumlah uang diduga, dipakai oleh Ramly Umasugi dan tidak sesuai peruntukkannya. Entah berapa nominal duit mengalir atau “kecipratan” ke orang nomor satu Kabupaten Buru itu, yang jelas ada pimpinan institusi penegak hukum di daerah itu ikut menikmati uang-uang tersebut. 

Sesuai BAP terdakwa ketika masih dalam penyidikan di Ditreskrimsus Polda Maluku, terungkap kalau ada uang diberikan kepada pimpinan institusi tersebut. Terdakwa menjelaskan, uang-uang tersebut diberikan kepada oknum pimpinan institusi dimaksud, dan terkesan tidak wajar.  

“Samacam jatah preman lah. Itu uang dari sekda, atas arahan bupati. Tidak banyak namun ada. Kalau tanya berapa, biar di sidang baru kita ungkap,” beber  Marthen Fordatkosu kepada Kabar Timur, masih di PN Ambon. 

Sebelumnya praktisi hukum Rony Samloy berpendapat JPU atau sebaliknya kuasa hukum terdakwa Achmad Assagaff dan La Joni Ali patut menghadirkan Ramly maupun Amos Besan di persidangan perkara tersebut. Sebab anggaran yang diduga diselewengkan menyangkut kebutuhan operasional kedua pimpinan daerah itu.

Menurutnya, mereka patut dihadirkan, sekali pun bukan saksi fakta dari pihak JPU. Tapi dari pihak kedua terdakwa, Ramly maupun Amustafa boleh jadi merupakan saksi fakta yang ikut mengetahui penggunaan anggaran operasional tahun 2016 dikemanakan.

Rony menantang tim kuasa hukum terdakwa Achmad Assagaff maupu La Joni Ali untuk memohon kepada majelis hakim yang mengadili perkara tersebut. “Kita tidak bisa hanya bergantung pada BAP penyidik. Jadi alangkah baiknya, bupati atau wakil bupati juga dihadirkan di persidangan. Anggaran ini khan terkait mereka,” ujar Samloy kepada Kabar Timur, Rabu (30/9).

Pengacara muda ini mengatakan yang namanya pembuktian perkara di persidangan harus terang benderang. Kehadiran kedua kepala daerah bukan untuk diperiksa, tapi diambil keterangannya selaku saksi. “Bupati dan wakil bisa jadi saksi fakta dari sisi terdakwa. Dan saksi fakta itu tidak selamanya berdsarkan BAP penyidik,” ujarnya.

Sebab dengan menghadirkan kedua saksi tersebut di persidangan bisa diketahui dengan jelas alur dari pencairan anggaran operasional itu. Bahwa Sekda Buru sebagai Kuasa Pengguna Anggaran, itu betul, tapi kemana uang-uang itu dipakai untuk apa dan oleh siapa mesti ditelusuri juga.

Sebagaimana dakwaannya di persidangan perdana lalu, JPU Ahmad Attamimy menyatakan mantan Sekda Buru Ahmad Assagaff dan Bendahara Umum Setda Buru La Joni Ali telah mengambil keuntungan dari Belanja Perawatan Kendaraan Bermotor, Belanja Sewa Sarana Mobilitad, Belanja Sewa Perlengkapan dan Peralatan Kantor TA. 2016, 2017 dan 2018.

Selain itu, kedua terdakwa juga menyalahgunakan anggaran belanja Penunjang Operasional KDH/WKDH Tahun Anggaran 2018 untuk kepentingan pribadi sebesar Rp. 11.328.487.705.” beber Attamimy. (KTA)

Komentar

Loading...