KABARTIMURNEWS.COM, AMBON – Dari kerugian negara senilai Rp 11 miliar lebih itu, ada sejumlah uang diduga, dipakai Ramly Umasugi dan tidak sesuai peruntukkannya.
Sidang perdana pemeriksaan saksi perkara dugaan korupsi atas terdakwa mantan Sekda Kabupaten Buru, Senin pekan depan digelar. Dari BAP terdakwa ternyata ada aliran dana ke Bupati Ramly Umasugi.
Sayangnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Achmad Attamimy menolak mengungkap siapa saksi yang bakal dihadirkan di sidang tersebut. Dia menolak menjelaskan soal bisa tidak Bupati Buru dihadirkan selaku saksi.
“Siapa yang nanti dihadirkan? Liat saja to, kalau ada si A, B, C yah silahkan ditongkrongin, diintip. Khan nanti keliatan di zoom itu siapa-siapa di situ,” ujar Attamimy ketus kepada wartawan, Kamis (1/10) di PN Ambon.
Dalam dakwaannya Attamimy menyebutkan Achmad Assagaff dan mantan Bendahara Setda Buru La Joni Ali menyalahgunakan anggaran belanja Penunjang Operasional Kepala Daerah (KDH)/Wakil Kepala Daerah (KDH) Tahun 2018 untuk kepentingan pribadi sebesar Rp. 11.328.487.705,-
Kuasa Hukum mantan Sekda Buru Achmad Assagaff menyatakan, kehadiran Bupati Buru Ramly Umasugi penting untuk pembuktian, bahwa bukan hanya kliennya bersalah di perkara itu.
Dari kerugian negara senilai Rp 11 miliar lebih itu, ada sejumlah uang diduga, dipakai oleh Ramly Umasugi dan tidak sesuai peruntukkannya. Entah berapa nominal duit mengalir atau “kecipratan” ke orang nomor satu Kabupaten Buru itu, yang jelas ada pimpinan institusi penegak hukum di daerah itu ikut menikmati uang-uang tersebut.
Sesuai BAP terdakwa ketika masih dalam penyidikan di Ditreskrimsus Polda Maluku, terungkap kalau ada uang diberikan kepada pimpinan institusi tersebut. Terdakwa menjelaskan, uang-uang tersebut diberikan kepada oknum pimpinan institusi dimaksud, dan terkesan tidak wajar.



























