KABARTIMURNEWS.COM, AMBON-Penyidikan perkara dugaan korupsi Reverse Repo Obligasi Bank Maluku dengan kerugian negara Rp 238 miliar masih tunggu hasil audit BPKP Maluku. Sayangnya, Kejati hanya menetapkan dua tersangka di perkara tersebut.
Menanggapi minimnya jumlah tersangka sedang dugaan duit korupsi di perkara ini bernilai jumbo, Kajati Maluku Rorogo Zega hanya menjanjikan kemungkinan penambahan tersangka. Menurutnya, tersangka lain bisa saja muncul di proses penyidikan atau saat dalam persidangan di pengadilan tipikor.
Ironisnya, duo ex pimpinan PT Bank Maluku-Malut Dirk Soplanit dan Willem Patty yang menginisiasi transaksi gelap tanpa jaminan aset dari pihak PT AAA Sekuritas malah lolos dari status tersangka.



























