Korupsi Repo, Kajati Pastikan Duo Direksi Lolos

KABARTIMURNEWS.COM, AMBON-Penyidikan perkara dugaan korupsi Reverse Repo Obligasi Bank Maluku dengan kerugian negara Rp 238 miliar masih tunggu hasil audit BPKP Maluku. Sayangnya, Kejati hanya menetapkan dua tersangka di perkara tersebut.
Menanggapi minimnya jumlah tersangka sedang dugaan duit korupsi di perkara ini bernilai jumbo, Kajati Maluku Rorogo Zega hanya menjanjikan kemungkinan penambahan tersangka. Menurutnya, tersangka lain bisa saja muncul di proses penyidikan atau saat dalam persidangan di pengadilan tipikor.
Ironisnya, duo ex pimpinan PT Bank Maluku-Malut Dirk Soplanit dan Willem Patty yang menginisiasi transaksi gelap tanpa jaminan aset dari pihak PT AAA Sekuritas malah lolos dari status tersangka.
Namun menurut Rorogo Zega, kedua mantan pimpinan bank tidak dapat dipidanakan karena peran mereka tidak mengakibatkan kerugian bank. Kerugian negara, menurut Kajati Maluku itu terjadi setelah, tugas administratif transaksi saham tersebut dipegang Idris Rolobessy dan Izaac Thenu selaku direksi bank.
Dijelaskan, selama kepemimpinan Dirk Soplanit transaksi saham tersebut berjalan normal. Keuntungan, dibagikan oleh pihak PT AAA pimpinan Andri Rukminto tak menemui masalah. “Nah nanti setelah dipegang kedua tersangka itu, baru lah muncul masalah. Kerugian negara terjadi di situ,” ungkap Zega.
Zega menandaskan, penyidikan perkara Repo tersebut tinggal menunggu hasil audit kerugian negara oleh BPKP Maluku. Jika hasil audit telah dikantongi oleh penyidik Kejati. “Jadi tunggu saja di persidangan, di sana akan terungkap siapa lagi yang bisa menjadi tersangka,” kata Zega. (KTA)
Komentar