Bareskrim Usut Skandal Izin BPS di Gunung Botak

Utama

Korupsi Repo, Kajati Pastikan Duo Direksi Lolos

badge-check


					Ilustrasi Perbesar

Ilustrasi

KABARTIMURNEWS.COM, AMBON-Penyidikan perkara dugaan korupsi Reverse Repo Obligasi Bank Maluku dengan kerugian negara Rp 238 miliar masih tunggu hasil audit BPKP Maluku. Sayangnya, Kejati hanya menetapkan dua tersangka di perkara tersebut. 

Menanggapi minimnya jumlah tersangka sedang dugaan duit korupsi di perkara ini bernilai jumbo, Kajati Maluku Rorogo Zega hanya menjanjikan kemungkinan penambahan tersangka. Menurutnya, tersangka lain bisa saja muncul di proses penyidikan atau saat dalam persidangan di pengadilan tipikor. 

Ironisnya, duo ex pimpinan PT Bank Maluku-Malut Dirk Soplanit dan Willem Patty yang menginisiasi transaksi gelap tanpa jaminan aset dari pihak PT AAA Sekuritas malah lolos dari status tersangka. 

Tinggalkan Balasan

Baca Juga

Konflik Berdarah di Tanimbar, Satu Tewas dan Empat Luka

30 November 2025 - 23:38 WIT

Polda Maluku Kerahkan Pesawat Cari 11 ABK Hilang di Laut Banda

26 November 2025 - 02:10 WIT

Begini Cara Kejaksaan Awasi  Aliran Kepercayaan

20 November 2025 - 23:59 WIT

Polisi Periksa 13 Saksi Terkait Sianida di Ruko Batu Merah

20 November 2025 - 02:51 WIT

BKSDA Maluku Amankan 14 Ular Leopard

19 November 2025 - 01:22 WIT

Trending di Utama