KABARTIMURNEWS.COM, AMBON-Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku diminta tak menutup mata atas peran pihak PLN UIP Namlea dalam perkara dugaan korupsi yang kembali membidik Fery Tanaya dan oknum pegawai BPN Namlea Abdul Gafur sebagai tersangka.
“Kalau Kajati Maluku bilang, PLN Namlea tidak terlibat alasannya apa? Tiga pihak, Fery, Abdul Gafur Laitupa dan PLN. Ada yang diuntungkan dan dirugikan, coba periksa PLN apakah surat-surat sudah lengkap? Kalau lengkap mana mungkin ini jadi perkara?,” ujar praktisi hukum Syukur Kaliky kepada Kabar Timur, di PN Ambon, Rabu (30/9).
Mantan kuasa hukum Abdul Gafur Laitupa ini membeberkan, oknum pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Buru itu pernah menjelaskan, kalau pihak PLN lah yang mengejar-ngejar lahan tersebut.
Bahkan setelah Abdul Gafur menyatakan peta bidang tanah belum final, pihak PLN tetap ngotot, agar lahan yang akhirnya bermasalah ini bisa dieksekusi. “Gafur khan sudah bilang, ini belum final,” ungkap Kaliky.



























