Kejati Diminta Telusuri Peran PLN UIP Namlea

Foto: Ist

KABARTIMURNEWS.COM, AMBON-Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku diminta tak menutup mata atas peran pihak PLN UIP Namlea dalam perkara dugaan korupsi yang kembali membidik Fery Tanaya dan oknum pegawai BPN Namlea Abdul  Gafur sebagai tersangka. 

“Kalau Kajati Maluku bilang, PLN Namlea tidak terlibat alasannya apa? Tiga pihak, Fery, Abdul Gafur Laitupa dan PLN. Ada yang diuntungkan dan dirugikan, coba periksa PLN apakah surat-surat sudah lengkap? Kalau lengkap mana mungkin ini jadi perkara?,” ujar praktisi hukum Syukur Kaliky kepada Kabar Timur, di PN Ambon, Rabu (30/9).

Mantan kuasa hukum Abdul Gafur Laitupa ini membeberkan, oknum pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Buru itu pernah menjelaskan, kalau pihak PLN lah yang mengejar-ngejar lahan tersebut. 

Bahkan setelah Abdul Gafur menyatakan peta bidang tanah belum final, pihak PLN tetap ngotot, agar lahan yang akhirnya bermasalah ini bisa dieksekusi. “Gafur khan sudah bilang, ini belum final,” ungkap Kaliky.

Tapi yang terjadi, pihak PLN UIP Namlea malah datang dengan hasil appraisal atau taksiran harga lahan tersebut, senilai Rp 125 ribu per meter bujur sangkar. Sementara dari sisi legalitas kepemilikan lahan tersebut oleh Fery Tanaya belum dipastikan seperti apa. 

Sebelumnya diberitakan, Kajati Maluku Rorogo Zega menyatakan peran PLN dalam perkara ini tidak ada. Malah mitra PLN tersebut dalam perkara ini adalah korban dari ulah Fery dengan oknum pegawai BPN Namlea Abdul Gafur Laitupa. 

Menurut Zega, PLN UIP Namlea adalah pihak yang beritikad baik untuk membeli lahan. Tapi Fery sukses menjual lahan tersebut berkat bantuan Abdul Gafur memuluskan pembelian. 

“Pembayaran itu bisa jalan setelah si Gofur menyatakan ini sudah ada no petak bidangnya. Makanya bisa dibayar sama PLN,” ungkap Zega kepada wartawan, Rabu (29/9). (KTA)

Komentar

Loading...