KABARTIMURNEWS.COM, AMBON-Pasca sidang praperadilan yang membebaskan Fery Tanaya dari status tersangka korupsi PLTMG Namlea, Kejaksaan Tinggi (Kejati) kencang mengejar pengusaha asal pulau Buru itu agar cepat dimejahijaukan. Buktinya, Kejati maraton menggelar pemeriksaan sejumlah saksi kemarin.
“Sudah dilakukan pemanggilan, tadi malah ada pemeriksaan,” ungkap Kepala Kejati Maluku Rorogo Zega, dicegat saat hendak pulang dari kantornya, Selasa (29/9) sore.
Dalam perkara ini, Rorogo Zega menyatakan Fery Tanaya tidak memiliki aset tanah apapun di pulau Buru. Sesuai hasil penelusuran di BPN Kabupaten Buru, tidak ada aset pengusaha ini terdaftar di badan pertanahan tersebut.
“Kita sudah minta buktinya, BPN bilang bahwa si Fery Tanaya tidak ada tanah atau pun rumah di pulau Buru itu,” kata Zega.



























