Usut Fery Tanaya Jaksa Periksa Sejumlah Saksi
KABARTIMURNEWS.COM, AMBON-Pasca sidang praperadilan yang membebaskan Fery Tanaya dari status tersangka korupsi PLTMG Namlea, Kejaksaan Tinggi (Kejati) kencang mengejar pengusaha asal pulau Buru itu agar cepat dimejahijaukan. Buktinya, Kejati maraton menggelar pemeriksaan sejumlah saksi kemarin.
“Sudah dilakukan pemanggilan, tadi malah ada pemeriksaan,” ungkap Kepala Kejati Maluku Rorogo Zega, dicegat saat hendak pulang dari kantornya, Selasa (29/9) sore.
Dalam perkara ini, Rorogo Zega menyatakan Fery Tanaya tidak memiliki aset tanah apapun di pulau Buru. Sesuai hasil penelusuran di BPN Kabupaten Buru, tidak ada aset pengusaha ini terdaftar di badan pertanahan tersebut.
“Kita sudah minta buktinya, BPN bilang bahwa si Fery Tanaya tidak ada tanah atau pun rumah di pulau Buru itu,” kata Zega.
Termasuk lahan seluas 4,8 hektar yang dijual ke pihak PLN untuk membangun gardu induk. Di sini Fery menggunakan dokumen Erpak yang sebenarnya adalah tanah negara, sebagai alas hak.
Dengan begitu menurut Zega transaksi Fery bersama pihak PLN tidak sah. “Jadi itu modus korupsinya. Karena bukti hak Fery Tanaya tidak ada,” katanya.
Ditanya, soal peran PLN dalam perkara ini, Zega menyatakan BUMN ini malah merupakan korban dari ulah Fery dengan oknum pegawai BPN Namlea Abdul Gafur Laitupa. Menurut Zega, PLN adalah pihak yang beritikad baik untuk membeli lahan.
Tapi Fery jadi menjual lahan ke PLN juga berkat bantuan Abdul Gafur memuluskan pembelian oleh PLN. “Pembayaran itu bisa jalan setelah si Gofur menyatakan ini sudah ada no petak bidangnya. Makanya bisa dibayar sama PLN,” ungkap Zega. (KTA)
Komentar