Bareskrim Usut Skandal Izin BPS di Gunung Botak

Utama

Usut Fery Tanaya Jaksa Periksa Sejumlah Saksi

badge-check


					ILUSTRASI Perbesar

ILUSTRASI

KABARTIMURNEWS.COM, AMBON-Pasca sidang praperadilan yang membebaskan Fery Tanaya dari status tersangka korupsi PLTMG Namlea, Kejaksaan Tinggi (Kejati) kencang mengejar pengusaha asal pulau Buru itu agar cepat dimejahijaukan. Buktinya, Kejati maraton menggelar pemeriksaan sejumlah saksi kemarin.

“Sudah dilakukan pemanggilan, tadi malah ada pemeriksaan,” ungkap Kepala Kejati Maluku Rorogo Zega, dicegat saat hendak pulang dari kantornya, Selasa (29/9) sore. 

Dalam perkara ini, Rorogo Zega menyatakan Fery Tanaya tidak memiliki aset tanah apapun di pulau Buru. Sesuai hasil penelusuran di BPN Kabupaten Buru, tidak ada aset pengusaha ini terdaftar di badan pertanahan tersebut. 

“Kita sudah minta buktinya, BPN bilang bahwa si Fery Tanaya tidak ada tanah atau pun rumah di pulau Buru itu,” kata Zega. 

Tinggalkan Balasan

Baca Juga

Lapas Ambon Perkuat Mental Spiritual Warga Binaan Selama Ramadhan

19 Februari 2026 - 11:42 WIT

Warga muslim di Leihitu Maluku Tengah puasa 1 Ramadhan Selasa

17 Februari 2026 - 20:42 WIT

Cetak Generasi Tangguh, Lanud Pattimura Gelar Persami KKRI 2026 bagi Pelajar Maluku

14 Februari 2026 - 19:19 WIT

Skandal UP3 Tanimbar, Dugaan Pelanggaran Prosedur Pembayaran Proyek Ratusan Miliar

7 Februari 2026 - 12:11 WIT

Maluku Raup Rp 6 Triliun dari Pajak Impor, Investasi Tembus Rp365 Triliun

6 Februari 2026 - 00:39 WIT

Trending di Maluku