Tindakan Paksa Bakal Diambil Bagi Pedagang Berjualan di Jalan

Zaenal.A.Patty/Kabartimurnews

KABARTIMURNEWS.COM,AMBON-Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Ambon, akan menagambil tindakan  paksa untuk Pedagang Pasar Mardika yang gunakan badan jalan sebagai arena berdagang. 

“Yang pasti, Kita akan  lakukan upaya paksa untuk mereka (pedagang) harus keluar dari jalan.  Tidak boleh berjualan di badan jalan,” tegas Kadisperindag  Kota Ambon, Pieter Leuwol, Rabu (30/9) kemarin. 

Leuwol mengatakan, apa yang telah dilakukan pedagang  dengan menggunakan badan jalan sebagai arena berdagang, adalah kesalahan besar yang tidak bisa dibenarkan. 

“Jalan raya itu jalan umum, bukan lokasi berjualan. Pedagang yang kena dampak revitalisasi ini kan, sudah disediakan tempat. Mestinya mereka berjualan di lokasi yang telah disiapkan, “ paparnya. 

Menurutnya, dalam proses relokasi pedagang Pasar Mardika yang terkena dampak revitalisasi, sejauh ini pihaknya kewalahan, sebab jumlah pedagang banyak.  “Untuk relokasi pedagang ini, kita  (Disperindag) tidak bisa lakukan sendiri, tapi harus tim karena pedagang banyak, “ ungkapnya. 

Tidak hanya itu, Pieter mengungkapkan, pedagang yang gunakan badan jalan sebagai arena berdagang, bukan saja mereka yang lapaknya telah digusur Disperindag. 

“Mereka (pedagang) yang jualan di badan jalan, bukan hanya lapaknya tergusur. Tapi, pedagang  di Pasar Arumbae, juga ikut-ikutan jualan di jalan. Sehingga terjadi kepadatan seperti itu, “ tutupnya. (KTE)

Komentar

Loading...