KABARTIMURNEWS.COM,AMBON-Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Ambon, akan menagambil tindakan paksa untuk Pedagang Pasar Mardika yang gunakan badan jalan sebagai arena berdagang.
“Yang pasti, Kita akan lakukan upaya paksa untuk mereka (pedagang) harus keluar dari jalan. Tidak boleh berjualan di badan jalan,” tegas Kadisperindag Kota Ambon, Pieter Leuwol, Rabu (30/9) kemarin.
Leuwol mengatakan, apa yang telah dilakukan pedagang dengan menggunakan badan jalan sebagai arena berdagang, adalah kesalahan besar yang tidak bisa dibenarkan.
“Jalan raya itu jalan umum, bukan lokasi berjualan. Pedagang yang kena dampak revitalisasi ini kan, sudah disediakan tempat. Mestinya mereka berjualan di lokasi yang telah disiapkan, “ paparnya.



























