Tidak Miliki Legalitas, Mahasiswa Farmasi Demo DPRD Maluku

KABARTIMURNEWS.COM, AMBON-Tidak miliki payung hukum yang jelas dan kuat dalam bentuk undang-undang, puluhan Mahasiswa Farmasi Stikes Maluku Husada, menggelar aksi demo di Gedung DPRD Provinsi Maluku, Selasa (29/9) pagi.

Dalam aksi yang dilangsungkan pada pukul 09.00 Wit, hingga 11.30 Wit tersebut, mereka mendesak agar RUU Praktik Kefarmasian segera masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas), untuk segera disahkan menjadi Undang-Undang.

"Selain itu, kami juga mendesak agar Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) RI nomor 3 tahun 2020, yang menyatakan tenaga farmasi di Rumah Sakit, sebagai tenaga non medis harus dibatalkan, " jelas Koordinator Aksi, Muhdi Sapsuha, dalam orasinya.

Tidak hanya itu, mereka menilai Permenkes nomor 3 tahun 2020, sangat merugikan pihaknya. "Padahal aturan sebelumnya, pelayanan farmasi dinyatakan sebagai penunjang medis, kenapa di rubah lagi, " kata dia.

Menurutnya, seharusnya pelayanan Farmasi bisa berdiri sendiri dengan payung hukum jelas berdasarkan undang-undang. Agar, kata dia, tidak ada lagi para Apoteker yang dipidanakan dalam setiap menjalankan tugas.

"Apotik banyak di sidak oleh pihak kepolisian, para Apoteker yang terkena sidak tidak dapat berbuat banyak, lantaran tak memiliki payung hukum jelas, " tegasnya.

Pihaknya meminta, agar DPRD Provinsi Maluku, melalui komisi empat agar bisa memperjuangkan aspirasi mereka. "Agar, ketika kita selesai kuliah, kesannya tidak sia-sia, " paparnya.

Sementara itu, Ketua Komisi empat DPRD Provinsi Maluku, Samson Attapary, yang menemui langsung para demonstran mahasiswa kesehatan ini mengatakan, pihaknya akan mengawal aspirasi tersebut.

"Dalam waktu dekat, kami akan menggelar pertemuan dengan PD Ikatan Apoteker Indonesia Maluku, guna mengawal bersama kepentingan terkait kefarmasian ini, " jelas Attapary.

Samson juga mengaku, permintaan para demonstran ini sepenuhnya merupakan kebijakan penuh Pemerintah Pusat, dalam hal ini Menteri Kesehatan RI, Terawan Putranto.

"Mengingat ini sepenuhnya menjadi keputusan Pempus, tapi kita akan berusaha semaksimal mungkin, guna memperjuangkan hal ini. Supaya tidak ada yang merasa dirugikan, dari setiap regulasi yang dikeluarkan, " tuturnya.

Sementara salah satu Demonstran lainnya, Hijrah Tueka mengatakan, DPRD Provinsi Maluku, melalui komisi empat, jangan hanya membuat janji terhadap mereka tanpa ada realisasi nyata.

"Kami berharap apa yang disampaikan Komisi empat, bukan sekedar janji. Kami perlu pembuktian secepatnya. Jika, tuntutan kami tidak digubris, dalam waktu dekat, kami akan melakukan aksi dengan masa yang lebih besar, " tutup Hijrah. (KTE)

Komentar

Loading...