Lebih jauh dikatakan, mantan anggota DPRD Buru itu, saat masih menjadi anggota DPRD Buru, dirinya pernah memimpin tim Pansus ESDM ke lokasi penambangani
“ Disana mereka melihat langsung ada 7 juta kubik tanah yang mengandung emas. Dan dari data 1 kubik mengandung 20 hingga 30 PPM. Jika kemudian dipakai asumsi minimal 1 kubik mengandung 3 PPM maka dikalikan Rp7 juta, dikalikan harga logam mulia yang saat ini Rp1 juta, maka diatas lokasi stockfile gunung botak menigandung Rp21 Triliun belum potensi yang lain,”paparnya.
Atas dasar itu, dirinya sudah minta kepada pimpinan komisi untuk mengagendakan rapat guna membahas soal skema tata kelola tambang emas di gunung Botak, untuk membahas potensi emas di daerah itu.
“Sayang sekali kalau duit segitu banyak, ada hak-hak pemilik lahan, ada hak-hak kita sebagai anak bumi Bupolo, ada hak-hak Maluku, dan tentu disesuaikan dengan kewenangan bagi hasil yang diabaikan,”ingatnya.
Begitu juga ketika buka tambang emas di daerah itu, menyerao tenaga kerja, menaikan pendapatan daerah, termasuk daya beli. (KTM)



























