KABARTIMURNEWS.COM,AMBON – Sebanyak Rp 54 juta, bersumber dari hasil denda para pelanggar yang terjaring Operasi (Ops) Yustisi, Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19, telah masuk ke kas Daerah Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon.
“Uang yang sudah dimasukan dalam kas daerah, mulai pertama hingga sekarang, kurang lebih Rp 54 juta,” terang Walikota Ambon, Richard Louhenapessy, kepada Wartawan Minggu (27/9).
Menurut Walikota, anggaran puluhan juta yang sementara telah dimasukan ke kas daerah tersebut, akan diperuntukkan dalam menangani persoalan pemutusan mata rantai penyebaran Corona, di Kota Ambon.
“Anggaran Rp 54 juta yang sudah masuk itu, akan diperuntukkan untuk hal-hal terkait Corona. Kita akan beli masker pakai uang ini, dan masker akan dibagikan kepada masyarakat, “ ungkap Walikota.



























