Hasil Ops Yustisi Rp 54 Juta Masuk Kas Daerah

Zenal.A.Patty/Kabartimur

KABARTIMURNEWS.COM,AMBON - Sebanyak Rp 54 juta, bersumber dari hasil denda para pelanggar yang terjaring Operasi (Ops) Yustisi, Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19, telah masuk ke kas Daerah Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon. 

“Uang yang sudah dimasukan dalam kas daerah, mulai pertama hingga sekarang, kurang lebih Rp 54 juta,” terang Walikota Ambon, Richard Louhenapessy, kepada Wartawan Minggu (27/9). 

Menurut Walikota, anggaran puluhan juta yang sementara telah dimasukan ke kas daerah tersebut, akan diperuntukkan dalam menangani persoalan pemutusan mata rantai penyebaran Corona, di Kota Ambon. 

“Anggaran Rp 54 juta yang sudah masuk itu, akan diperuntukkan untuk hal-hal terkait Corona. Kita akan beli masker pakai uang ini, dan masker akan dibagikan kepada masyarakat, “ ungkap Walikota. 

Louhennapessy menjelaskan, target dari Ops Yustisi, dalam menertibkan masyarakat yang tidak taat Prokes Covid-19, sejatinya bukan sebagai tindakan mencari anggaran, namun lebih mengarah kepada pemberian efek jerah. 

“Target Ops Yustisi yang kita lakukan sepanjang PSBB Transisi jilid lima, yakni agar masyarakat bisa sadar dan tertib dalam menerapkan protokol kesehatan. Kita tidak punya target, berapa uang yang didapat, targetnya hanya disiplin Prokes, “ paparnya. 

Dikatakan Walikota Ambon dua periode, ketegasan yang dilakukan pihaknya, dengan memberikan sanksi administratif, merupakan upaya dalam menurunkan angka terkonfirmasi positif Corona. 

“Yang kita lakukan sudah sesuai aturan dalam Instruksi Presiden (Inpres) nomor enam, serta Perwali nomor 25. Hasil dari ketegasan dalam penerapan Sanksi, kita sudah keluar dari Zona Merah, dan ini akan lebih kami tingkatkan lagi nanti, “ tutupnya. (KTE)

Komentar

Loading...