Istri Muda Belum Dipecat Sebagai PNS
Pemprov Masih Tunggu Jawaban Bupati Buru

KABARTIMURNEWS.COM, AMBON-Sebulan berlalu Bupati Buru Ramli Umasugy belum juga menjalankan perintah Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo untuk memecat Syaiun Hentihu sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Syaiun merupakan istri kedua Ramli yang dinikahi siri pada 2017 lalu. Istri muda Ramli ini masih tercatat sebagai ASN di lingkup Pemerintah Kabupaten Buru.
Perintah Menpan tertuang dalam surat nomor: B/30/M.SM.00.01/2020, perihal: tindaklanjut Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Pemprov Maluku. Surat Menpan RB yang ditandatangani tanggal 13 Agustus 2020 itu dilayangkan kepada Gubernur Maluku Murad Ismail.
Dalam surat itu, Menpan menginstruksikan gubernur memerintahkan secara tertulis kepada Bupati Buru Ramli Umasugy selaku penjabat pembina kepegawaian Pemerintah Kabupaten Buru untuk segera memecat Syaiun Hentihu sebagai PNS.
Perintah Menpan RB berdasarkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) Inspektorat Pemerintah Provinsi Maluku nomor: 700.04/26-ITPROV/2018 tertanggal 4 September 2018.
Dalam surat itu juga ditegaskan kepada gubernur dan bupati Buru segera menindaklanjuti LHP tersebut dan hasilnya dilaporkan dalam waktu 14 hari kerja kepada Menpan. Tetapi melewati batas waktu 14 hari kerja, ketua DPD Golkar Maluku itu membangkang perintah Menpan.
Tim Inspektorat Pemprov Maluku yang telah diutus ke Namlea, ibu kota kabupaten Buru pada awal September lalu pulang dengan tangan hampa. Mereka gagal menemui Ramli karena berada di luar daerah.
Tim Inspektorat diturunkan ke Namlea untuk menanyakan langsung kepada Ramli guna mengetahui apakah menjalankan atau menolak perintah Menpan RB memecat Syaiun sebagai abdi negara.
Pemprov Maluku kini mengambil inisiatif dengan meminta penjelasan Ramli di kota Ambon. Memanfaatkan keberadaan di Ambon usai mengikuti pertemuan dengan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, Pemprov Maluku akan meminta penjelasan Ramli, hari ini (25/9).
Kedatangan Firli ke Ambon, ibu kota Provinsi Maluku untuk menggelar rapat koordinasi dengan Pemprov Maluku perihal penyerahan aset daerah dari Pemprov Maluku ke Pemprov Maluku Utara. Rakor juga akan dihadiri seluruh walikota dan bupati di Maluku.
“Setelah menghadiri rapat bersama ketua KPK, kami akan menemui Pak bupati (Buru) meminta penjelasannya soal surat Menpan RB itu,” kata Sekretaris Daerah Provinsi Maluku Kasrul Selang kepada Kabar Timur, Kamis (24/9).
Tim Inspektorat Pemprov Maluku akan mendengar penjelasan dari Ramli, apakah menolak atau menjalankan surat perintah Menpan. “Kita berharap Pak bupati memberikan penjelasan besok kepada Inpektorat besok (hari ini),” ujarnya.
Kasrul berharap, Ramli memberikan keputusan menyikapi surat Menpan yang meminta Syaiun Hentihu dipecat sebagai PNS. “Iya (sudah melewati batas waktu 14 hari), tapi kita harus mendengar langsung (keputusan) dari bupati,” ujar eks kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Maluku ini.
Jika pada akhirnya Ramli menolak memecat Syaiun, Pemprov Maluku akan melayangkan surat kepada Menpan RB. Menurut Kasrul bukan kapasitas gubernur Maluku untuk memerintahkan bupati Buru memecat Syaiun sebagai aparatur sipil negara (ASN). Kewenangan itu ada pada Presiden sebagai pejabat pembina kepegawaian tertinggi di RI yang bisa didelegasikan kewenangannya kepada Menpan RB. “Sepengetahuan saya, Presiden bisa mendelegasikan kewenangan kepada Menpan RB untuk memecat ASN jika terbukti melanggar undang-undang ASN,” jelas Kasrul.
Apa kesalahan Syaiun Hentihu sehingga harus dipecat sebagai PNS? Kasrul tegaskan sesuai LHP Inspektorat Maluku, Syaiun telah melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. “ASN menjadi istri kedua, ketiga dan seterusnya itu salah, melanggar UU ASN,” tegas Kasrul.
Diberitakan sebelumnya, Menpan RB Tjahjo Kumolo masih menunggu keputusan Bupati Buru Ramli Umasugy menyikapi surat yang telah dilayangkannya kepada Gubernur Maluku Murad Ismail.
Tjahjo belum mau berkomentar banyak seputar sikap Ramli yang enggan memecat Syaiun. Politisi PDIP itu masih menunggu laporan resmi dari gubernur Maluku atas keputusan Ramli.
Mantan Menteri Dalam Negeri itu juga belum menyiapkan langkah maupun sanksi terhadap sikap Ramli yang “membangkang” menolak menjalankan perintahnya. “Nanti, nanti (langkah selanjutnya) tunggu (laporan) dari gubernur,” kata Tjahjo menjawab Kabar Timur melalui pesan whatsapp, Minggu (13/9).
Setelah memperoleh laporan tertulis dari gubernur, Tjahjo akan mengkajinya sebelum memutuskan langkah selanjutnya berikut sanksi yang akan dijatuhkan kepada Ramli. “Saya belum bisa memberi tanggapan karena belum ada laporan resmi dari gubernur,” ujarnya lagi. (KT)
Komentar