KABARTIMURNEWS.COM, AMBON-Sebulan berlalu Bupati Buru Ramli Umasugy belum juga menjalankan perintah Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo untuk memecat Syaiun Hentihu sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Syaiun merupakan istri kedua Ramli yang dinikahi siri pada 2017 lalu. Istri muda Ramli ini masih tercatat sebagai ASN di lingkup Pemerintah Kabupaten Buru.
Perintah Menpan tertuang dalam surat nomor: B/30/M.SM.00.01/2020, perihal: tindaklanjut Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Pemprov Maluku. Surat Menpan RB yang ditandatangani tanggal 13 Agustus 2020 itu dilayangkan kepada Gubernur Maluku Murad Ismail.
Dalam surat itu, Menpan menginstruksikan gubernur memerintahkan secara tertulis kepada Bupati Buru Ramli Umasugy selaku penjabat pembina kepegawaian Pemerintah Kabupaten Buru untuk segera memecat Syaiun Hentihu sebagai PNS.
Perintah Menpan RB berdasarkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) Inspektorat Pemerintah Provinsi Maluku nomor: 700.04/26-ITPROV/2018 tertanggal 4 September 2018.
Dalam surat itu juga ditegaskan kepada gubernur dan bupati Buru segera menindaklanjuti LHP tersebut dan hasilnya dilaporkan dalam waktu 14 hari kerja kepada Menpan. Tetapi melewati batas waktu 14 hari kerja, ketua DPD Golkar Maluku itu membangkang perintah Menpan.
Tim Inspektorat Pemprov Maluku yang telah diutus ke Namlea, ibu kota kabupaten Buru pada awal September lalu pulang dengan tangan hampa. Mereka gagal menemui Ramli karena berada di luar daerah.
Tim Inspektorat diturunkan ke Namlea untuk menanyakan langsung kepada Ramli guna mengetahui apakah menjalankan atau menolak perintah Menpan RB memecat Syaiun sebagai abdi negara.
Pemprov Maluku kini mengambil inisiatif dengan meminta penjelasan Ramli di kota Ambon. Memanfaatkan keberadaan di Ambon usai mengikuti pertemuan dengan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, Pemprov Maluku akan meminta penjelasan Ramli, hari ini (25/9).
Kedatangan Firli ke Ambon, ibu kota Provinsi Maluku untuk menggelar rapat koordinasi dengan Pemprov Maluku perihal penyerahan aset daerah dari Pemprov Maluku ke Pemprov Maluku Utara. Rakor juga akan dihadiri seluruh walikota dan bupati di Maluku.



























