Ke Ambon KPK Selamatkan Aset Negara Rp 1 Triliun

Zaenal.A.Patty/Kabartimur

KABARTIMURNEWS.COM.AMBON - Aset negara mencapai Rp 1 triliun di Maluku, berhasil diselamatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),  bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional dan PT PLN.

“Aset yang berhasil diselamatkan  mencapai 3.308 sertifikat dari 12.700 bidang tanah yang sudah ada pengukuran,” ungkap Ketua KPK Firli Bahuri, saat rapat koordinasi perbaikan tata kelola aset dan penyerahan sertifikat tanah kepada PLN dan pemerintah daerah,  di Kantor Gubernur Maluku, Ambon, Jumat (25/9).

KPK, kata Firli  memberikan apresiasi  PT PLN dan Kementerian ATR/BPN  dalam kerja keras mengamankan aset negara. Sertifikasi, lanjut Firli, salah satu upaya pencegahan korupsi dan penyalahgunaan aset negara.

Dikatakan, kehadiran KPK di Ambon bukan seremonial.  Program manajemen aset jadi bagian dari delapan program intervensi pencegahan korupsi terintegrasi di daerah.”Kami terima kasih dan apresiasi seluruh pihak yang turut serta menyelesaikan permasalahan tanah dan sertifikasi tanah ini, pemerintah daerah, Kementerian ATR/BPN, juga PLN,” katanya pula.

Firli mengakui, sesuai Perpres 54 Tahun 2015, KPK memiliki tugas karena fokus tata niaga dan perizinan, serta tata kelola keuangan dan aset. Tata kelola tentang aset merupakan salah satu program KPK, yaitu penertiban aset negara dan daerah, upaya tersebut penting karena yang dilakukan khususnya pencegahan korupsi.

KPK dengan delapan program intervensi di antaranya optimalisasi keuangan daerah, penertiban aset BUMN dan BUMD merupakan langkah pemberantasan korupsi melalui pencegahan. “Kerja sama dengan PLN dilandasi kerja sama KPK dengan BUMN,” ujarnya pula.

Ia menambahkan, pemberantasan korupsi dilakukan berdasarkan kajian empiris, yakni tidak cukup dengan cara penindakan, karena hanya menimbulkan rasa takut dan terkejut, tetapi tidak menghentikan orang untuk melakukan korupsi.

Karena itu, KPK mengedepankan upaya pencegahan dengan perbaikan sistem agar orang tidak memiliki kesempatan peluang melakukan korupsi dengan cara penertiban aset. Selanjutnya dengan pendekatan pendidikan masyarakat, agar masyarakat dan penyelenggara negara, aparat penegak hukum dan pemangku kepentingan lainnya tidak ingin melakukan korupsi. (KT)

Komentar

Loading...