KABARTIMURNEWS.COM, AMBON-Hakim tunggal Rahmat Selang menolak kehadiran ahli BPKP Maluku R Wahyudi guna memberikan keterangan di sidang praperadilan yang digelar Pengadilan Negeri Ambon, Selasa (22/8/2020).
Namun begitu, Rahmat menyatakan pihaknya akan bersikap adil, tidak berpihak pada Fery Tanaya selaku penggugat maupun Kejati selaku tergugat. “Saudara ahli ini akan memberikan keterangan soal apa? Sidang ini semi perdata dan pidana. Keahlian saudara di perdata? Kalau tidak ya jangan,” ujar Hakim Rahmat Selang kepada R Wahyudi, di persidangan.
Kepada Kabar Timur, usai persidangan, kuasa tergugat Kejati Maluku Yeochen Almahdaly menjelaskan, pihaknya menghadirkan ahli auditor BPKP itu, untuk membuktikan adanya fakta kerugian negara terjadi di perkara tersebut.
“Ahli BPK harus kita hadirkan, supaya hakim bisa yakin perkara ini patut didorong untuk disidangkan. Ini merugikan negara Rp 6 miliar lebih loh, rakyat kita dimiskinkan oleh orang-orang seperti tersangka ini,” tandas Yeochen.
Kejati Maluku masih harus melewati sidang praperadilan akibat gugatan yang diajukan Fery Tanaya.
Pengusaha yang disebut-sebut sebagai raja kayu dan memiliki tanah yang luas di pulau Buru hingga pulau Seram ini ditetapkan terangka oleh Kejati dalam perkara dugaan korupsi jual beli lahan PLTMG Namlea.
Fery Tanaya mengajukan gugatan melalui kuasa hukumnya Herman Koedoeboen dan Hendry Lusikooy karena menilai Kejati telah bertindak improsedural menetapkan dirinya tersangka.



























