“Tidak ada batas waktu dalam Ops yustisi. Sebab, yang ditargetkan dalam Perwali ini, adalah bagaimana masyarakat bisa menerapkan pola hidup yang sehat, dengan cara memakai masker, jaga jarak, rajin cuci tangan, serta hindari kerumunan, “ paparnya.
Tidak hanya terkait batas waktu, Latuheru juga mengungkapkan, seluruh anggaran yang didapat dari hasil denda para pelanggar Prokes, akan dimasukkan ke Kas Daerah Pemerintah Kota Ambon. “Seluruhnya masuk di Kas Pemkot Ambon. Nantinya, semua anggaran hasil Ops Yustisi, akan diperuntukkan kepada aspek kesehatan, melalui Dinas Kesehatan, “ tutur Latuheru.
Latuheru juga mengatakan, terkait dengan PSBB Transisi Jilid V, yang akan selesai pada 28 September 2020 pekan depan, belum diketahui apakah bakal diperpanjang atau tidak. “Tanggal 28, PSBB Transisi V sudah selesai. Untuk kelanjutannya, nanti kita lihat dulu kedepan, setelah dilakukan rapat evaluasi dari seluruh tim lingkup Pemerintah Kota Ambon, “ tutupnya. (KTE)



























