KABARTIMURNEWS.COM, AMBON-Warga Kota Ambon belum sepenuhnya menjalankan protokol kesehatan Covid-19. Buktinya, operasi yustisi selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi tahap lima digelar hingga Senin (21/9), ratusan warga terjaring.
Tercatat 272 warga yang terjaring operasi yustisi. Pelanggar didominasi warga yang tidak mengunakan masker saat berkendaraan dan pelanggaran Angkot yang mengangkut penumpang melebihi aturan PSBB.
Walikota Ambon Richard Luohenapessy mengatakan, operasi yustisi yang digelar Pemkot bersama TNI dan Polri bukan lagi tahap sosialisasi. “Operasi yustisi bukan sosialisasi, tapi implementatif. Jadi bukan teoritis, tapi imbauan,” kata Luohenapessy kepada Kabar Timur, kemarin.
Ratusan warga terjaring operasi yustisi karena tidak disiplin mematuhi protokol kesehatan. Dari 272 pelanggar, 62 pelanggar telah disidangkan di Pengadilan Negeri Ambon.
“Selebihnya minggu berikut (pekan depan) sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Ambon. Ini dilaksanakan dalam implementasi yustisi,” tegas politisi Golkar ini.



























