Rekayasa Musda Golkar Malteng Terkuak
KABARTIMURNEWS.COM,AMBON - Sejumlah pimpinan DPC Golkar di Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) menemukan bukti dugaan manipulasi struktur kepengurusan di DPD Golkar Malteng. Itu terungkap di DPP Golkar di Jakarta.
Plt Ketua DPC Golkar Seram Utara Alter Sopacua mengaku bersama beberapa pimpinan DPC lainnya, mendatangi DPP Golkar. Alhasil pihaknya menemukan bukti kasus dugaan manipulasi tersebut.
“Kami sudah datangi DPP Golkar Dan langsung ke ruang data DPP. Disana kami temukan bukti kuat dugaan manipulasi kepengurusan Golkar tingkat kecamatan yang dipakai dalam Musda Golkar Maluku Tengah di Ambon,” beber Alter Sopacua dalam rilisnya, Selasa (22/9).
Alter mengaku, di Ruang Data DPP Golkar pihaknya meminta data SK Dewan Pimpinan Kecamatan (DPC) Golkar se- Kabupaten Malteng. Ternyata data yang diperoleh di ruang Data DPP sama dengan data yang ada di Sipol atau situs resmi KPU.
“Sehingga kami menilai bahwa harusnya SK Kecamatan yang dipakai pada Musda kemarin adalah SK DPD yang di SIPOL KPU karena sama dengan yang ada di DPP,” urainya.
Tapi anehnya yang terjadi lanjut dia, pimpinan sidang justru mengkomodir argumen sepihak Rudolf Lailossa. Bahwa ada SK Silon DPP yang dikirim lewat WA sehingga terjadi kebuntuan.
Olehnya itu, kata Alter, pihaknya melihat penundaan hingga Musda dilanjutkan di Ambon tanpa verifikasi keabsahan SK Silon DPP yang dikirim lewat WA Rudolf merupakan skenario pimpinan sidang ketika itu. Untuk menghindari pembuktian Rudi atas SK Silon.
“Faktanya, pada Musda lanjutan di Ambon kita tidak membuktikan lagi isi WA Rudi. Ini kan bentuk kelicikan dan skenario jahat pimpinan sidang,” ujar dia kesal.
Sekadar tahu, Silon adalah aplikasi yang digunakan oleh tiap satuan kerja di lingkungan KPU, KPU Provinsi maupun KPU Kabupaten/Kota dan Pasangan Calon Perseorangan untuk memudahkan dalam proses pencalonan pada pemilihan Tahun 2020.
Disampaikan Ketua Golkar Kecamatan (DPC) Salahutu Jamaldin Nahumarury yang memperokeh penjelasanan dari Tim IT Ruang Data DPP Golkar. Bahwa tidak ada yang namanya data Silon kepengurusan tingkat kecamatan DPD Partai Golkar Malteng di DPP.
Data itu, kata dia, justeru dimasukan ke KPU untuk di upload dalam Sipol milik KPU RI. “Jadi jelas, terkait dengan adanya informasi data Silon DPP ini tidak dapat dibenarkan,” tandasnya.
Kedatangannya kesana, bersama tiga rekannya, masing-masing Sarasa Suailo Ketua Golkar Kecamatan Tehoru, Jamaludin Nahumaruri Ketua Golkar Kecamatan Salahutu, dan Delvika A. Sahusilawane ketua Ketua Kecamatan Saparua Timur.
Dalam Musda DPD Golkar Malteng yang kemudian digeser dari Masohi ke Kota Ambon, calon Ketua DPD Golkar Malteng Rudi Lailosa mengaku menggunakan data Silon DPP Golkar, yang dikirim melalui pesan whatsapp kepadanya.
Hanya saja bukti kepemilikan dokumen itu tak dapat ditunjukan Lailosa dalam Musda yang sempat digelar di Masohi Kabupaten Malteng. Atas dasar itu, Yusril Ak Mahedar yang memimpin sidang, menunda sidang. Yusri berdalih hal itu disetujui peserta Musda sehingga sidang ditunda dan digeser ke Kota Ambon.
Penundaan Musda juga dengan janji, Yusril AK Mahedar akan memverifikasi semua dukungan yang dimiliki Rudi Lailosa maupun Rasip Sahubawa. Anehnya, ketika Musda Malteng dilaksanakan di Ambon Yusril tidak membeberkan dokumen-dokumen pendukung hasil verifikasi.
Data yang dimiliki Rudi Lailosa kemudian dipakai pimpinan Musda, Yusril AK Mahedar untuk mengesahkan terpilihnya Rudi Lailosa dalam Musda itu. Padahal, data yang sah di DPP Golkar adalah sama dengan data Sipol dari KPU.
Data Sipol KPU ini dipakai oleh calon Ketua DPD Golkar Malteng, Rasip Sahubawa. Data ini diperoleh melalui situs resmi milik KPU RI. Karena itu, putusan Musda oleh Ketua OKK DPD Golkar Maluku, Yusril AK Mahedar digugat ke Mahkamah Partai Golkar.
Gugatan itu, ujar Jamaludin Nahumaruri, sudah diserahkan ke DPP Partai Golkar. Setelah itu akan dilimpahkan ke Mahkamah Partai Golkar. “Sudah disampaikan ke DPP. Kita masih menunggu langkah partai selanjutnya,” pungkas Nahumarury. (KTE)
Komentar