60 Pelanggar Protokol Kesehatan Jalani Sidang

KABARTIMURNEWS.COM, AMBON-Sebanyak 60 pelanggar protokol kesehatan di wilayah Kota Ambon menjalani sidang di Pengadilan Negeri Ambon, Jumat (18/7).
Ini menjadi sidang perdana setelah Pemerintah Kota Ambon mulai mengedepankan penindakan dalam upaya mencegah penyebaran Covid-19.
“Kemarin itu kita sudah mulai dengan persidangan pertama di Pengadilan Negeri Ambon yang dilaksanakan untuk kurang lebih 60 berkas,” kata Sekretaris Daerah Kota Ambon, Anthoni Gustaf Latuheru, Sabtu (19/9).
Namun menurutnya, banyaknya pelanggaran bukan menjadi target, tetapi agar masyarakat patuh protokol kesehatan corona. “Inti utama bukan pada kita ingin mendapatkan denda sebesar-besarnya. Bukan itu sasaran kita. Sasaran kita adalah agar masyakart kota ini patuh terhadap anjuran pemerintah dalam pemberlakuan protokol kesehatan yang diatur dalam peraturan Walikota Nomor 25 Tahun 2020,” katanya.
Meski begitu kata Latuheru, sikap tegas Pemkot Ambon dinilai cukup efektif mendorong kepatuhan penerapan protokol kesehatan. “Hari pertama banyak pelanggaran, hari kedua makin menurun, begitu juga hari ketiga,” ujarnya.
Pelanggaran masih banyak ditemukan di perbatasan wilayah Kota Ambon. “Tapi setelah tim ini pindah ke lokasi yang belum pernah tersentuh dari putaran pertama. Ternyata memang, informasi yang saya terima banyak atau pada umumnya tidak menggunakan masker,” kata Latuheru.
Sementara itu, Walikota Ambon Richard Louhenapessy terus mengingatkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 yang bertugas di lapangan tetap bersikap ramah dan sopan terhadap pelanggar protokol kesehatan.
“Boleh keras asal jangan kasar. Tetap tenang saja. Kita evaluasi terus kedepannya,” katanya.
Louhenapessy memastikan penanganan Covid-19 sesuai aturan dan tidak ada penyalahgunaan anggaran. “Kalau ada walikota atau kepala daerah dan staf makan dari uang Covid ini catat ya. Catat itu,” tegas Louhenapessy. (KT)
Komentar