KABARTIMURNEWS.COM,AMBON, – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Ambon, Josias Pieter Loppies, mengungkapkan, penertiban baliho di wilayah Kota Ambon yang menampilkan wajah orang tanpa menggunakan masker belum dilakukan secara menyeluruh.
Namun, ketegasan ini hanya berlaku untuk baliho ukuran kecil dan sedang. Meski begitu, Satpol PP bekerja sesuai aturan. Tidak ada sikap tebang pilih dalam kegiatan penertiban tersebut.
“Baliho ukuran besar belum diturunkan karena kita masih menunggu hasil koordinasi dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTPS) Kota Ambon, “ kata Loppies kepada Kabar Timur di Ambon, Kamis (17/9).
Dia menjelaskan, baliho ukuran besar yang dipasang dan tersebar di Kota Ambon sudah menjadi urusan DPMPTSP. Sebab dinas terkait yang mengeluarkan izin kepada pihak ketiga untuk pemasangan baliho tersebut. “Jadi kita tidak bisa bertindak langsung. Karena urusannya sudah dengan pihak ketiga. Ada kontraknya makanya harus ada koordinasi bersama,” terangnya.



























