Heintje Toisuta Huni Lapas Ambon

KABARTIMURNEWS.COM, AMBON-Heintje Abraham Toisuta akhirnya menjadi penghuni lembaga pemasyarakatan (Lapas) Ambon di desa Nania, kecamatan Baguala. 

Direktur CV Harves ini digelandang ke Ambon setelah dibekuk tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung yang bekerja sama dengan tim Kejaksaan Tinggi Maluku.

Toisuta merupakan terpidana 12 tahun penjara perkara korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pengadaan lahan dan bangunan PT Bank Maluku dan Maluku Utara  di Surabaya tahun 2015 senilai Rp 54 miliar.

Tiga tahun menjadi buronan Kejati Maluku, Toisuta dibekuk Selasa (15/9) pukul 19.20 WIB di kamar kosnya di Keramat Sentiong, Jakarta Pusat.

Kepala Kejati Maluku Rorogo Zega menyatakan Toisuta telah digelandang ke Lapas Kelas IIA Ambon, Kamis (17/8). “Pada hari ini dipimpin Asisten Intelijen Kejati, kita telah membawa dari Jakarta, Hentje Abraham Toisuta. Terpidana korupsi dan TPPU pembelian lahan kantor Bank Maluku Surabaya, yang diputus Mahkamah Agung tahun 2017,” jelas Zega di kantor Kejati Maluku, kemarin. 

Tiba di Ambon, Toisuta diserahkan kepada Kejari Ambon untuk dieksekusi ke Lapas Ambon. Zega menyebutkan dari tiga terpidana korupsi pengadaan lahan di Surabaya ini yang sedang menjalani hukuman baru Idris Rolobessy, eks Direktur Umum PT Bank Maluku-Malut. 

Sementara Petro Ridolf Tentua, mantan Kadiv Korsek PT Bank Maluku-Malut belum dieksekusi. Kejati Maluku belum menerima salinan putusan kasasi MA disampaikan Pengadilan Negeri Ambon. 

Meski dari direktori Pengadilan Negeri Ambon diketahui, putusan kasasi untuk Petro adalah 6 tahun kurungan penjara, denda Rp 500 juta subsider 8 bulan tanpa uang pengganti. Namun Kejati harus mengantongi salinan putusan Petro sebelum dieksekusi. Terhadap Toisuta, selain pidana kurungan 12 tahun, diharuskan membayar denda Rp 1 miliar subsider 8 bulan kurungan, dan uang pengganti senilai Rp 7,2 miliar.

Menurut Zega, uang pengganti Toisuta masih perlu diupayakan untuk realisasi secara paksa. Kalau hasil sitaan aset kekayaannya belum cukup Rp 7,2 miliar maka akan dicari lagi aset-aset lain milik Toisuta. “Kalau dari harta yang disita belum cukup, kita akan cari lagi harta lain punya dia yang bisa disita,” kata Zega. (KTA)

Komentar

Loading...