Dewan Sesali Penyampaian Hasil Swab By Phone

KABARTIMURNEWS.COM,AMBON - Informasi dikeluarkannya hasil swab oleh BTKL PP Kota Ambon kepada masyarakat yang di swab tapi hanya melalui telepon seluler atau pesan WhatsAap, disayangkan Wakil Ketua DPRD Kota Ambon, Rustam Latupono.
Wakil rakyat Kota Ambon dua periode itu berpendapat, penyampaian seperti demikian, akan jadi pertanyaan besar di publik. Kemudian, tingkat kepercayaan publik terhadap kinerja Satgas Covid-19 Kota Ambon dan pihak BTKL PP akan menurun.
“Itu informasi dari masyarakat. Tapi nanti dicari tahu kebenarannya lagi. Bagi saya, jika benar ini sangat disayangkan. Satgas Covid-19 harus transparan sehingga masyarakat yang di swab juga bisa menerima itu dengan tidak berat hati, “ kata Latupono kepada wartawan di Gedung DPRD Kota Ambon, kemarin.
Dia mengatakan, publik tentu tidak tidur dengan kerja-kerja tim Satgas Covid. Selain menjadi pengawasan DPRD, publik juga akan mengukur sejauh mana kinerja Satgas Covid-19 Kota Ambon dalam penanganan virus dimaksud.
Oleh karenanya, hasil test swab harus disampaikan tanpa memanfaatkan handphone. Sebab, dengan hanya melalui telepon, masyarakat tidak mengetahui bukti negatif dan positif terpapar covid-19 itu dimana. “Kalau langsung disertai bukti surat dari tim satgas, masyarakat yang melakukan swab akan menerima itu dengan baik. Tapi kalau by phone, nanti menjadi pertanyaan,” paparnya.
Supaya tidak menjadi pembahasan publik, ke depan Satgas harus memperhatikan ini. Artinya, penyampaian hasil tes swab harus sesuai dengan standar kesehatan yang benar dan akurat.
Sementara itu, Sekretaris Pansus Covid-19 DPRD Kota Ambon, James Maatita mengatakan, dikeluarkan hasil swab disertai bukti surat dari Satgas dan BTKL PP Ambon supaya itu menjadi sebuah legalitas.
“Pertanyaannya, apakah legalitas harus lewat telepon atau WA yang memberitahukan anda reaktif atau non reaktif. Ini nanti jadi pembahasan publik dan tingkat kepercayaan masyarakat bisa menurun terhadap kinerja Satgas Covid-19 Ambon,” tuturnya
Politisi PDIP itu mengatakan, penyampai hasil melalui handphone bisa membuat pasien yang terkonfirmasi menjadi dilema menempatkan diri mereka di masyarakat. Apa mereka terdiskriminasi ataukah diterima secara layak, ini yang Gustu tak pernah tahu.
Oleh sebab itu, legalitas seseorang terpapar atau tidak maupun telah sembuh, harus dibuktikan dengan surat keterangan resmi dari pihak yang melakukan uji lab dalam hal ini BTKL PP Ambon.
“Saya minta harus dievaluasi lagi. Jangan kerja seperti ini. Kita harus jujur dalam hal penanganan masalah ini, “ pungkasnya. (KTY)
Komentar