Bareskrim Usut Skandal Izin BPS di Gunung Botak

Utama

Bupati Buru Harus Taat Sistem Bernegara

badge-check


					Bupati Buru Harus Taat Sistem Bernegara Perbesar

Sedangkan akademisi lainnya mengatakan, memiliki istri kedua tidak akan mencoreng citra Ramli Umasugy selaku ketua DPD Partai Golkar Provinsi Maluku. Tapi sebagai kepala daerah ini akan jadi citra buruk bila mana, istri muda Ramli, Syaiun Hentihu adalah aparatur sipil negara (ASN) dan tidak dipecat dari status tersebut.

“Masalah ini sifatnya privasi dan bukan kejahatan. Sehingga tidak berpengaruh terhadap citra beliau sebagai ketua Partai Golkar Maluku. Tapi sebagai kepala daerah, itu citra buruk bagi Pak Ramli. Artinya bupati harus legowo istri keduanya itu dipecat dari ASN,” kata akademisi Fakultas Ilmu Sosial Politik Universitas Pattimura,  Said Lestaluhu di Ambon, Rabu (16/9).

Apalagi dasar yang digunakan Menpan RB Tjahjo Kumolo adalah rekomendasi laporan hasil pemeriksaan (LHP) Inspektorat Provinsi Maluku. LHP ini sudah tentu lengkap dengan pelbagai dalil undang-undang dan aturan hukum lainnya menyangkut ASN yang berstatus istri kedua. 

Menurutnya, bupati Buru dua ini idealnya adalah sosok pimpinan daerah yang menjadi panutan dari sisi birokrasi. Tetapi jika tidak memecat Syain Hentihu akan jadi contoh buruk bagi birokrasi Pemkab Buru.

“Di mata aparatur Pemda Buru pasti tidak baik. Apalagi di mata masyarakat, jadi dengan berbesar hati bupati sudah patut tindaklanjuti surat Menpan RB itu,” kata Lestaluhu menyarankan. 

Sebab jika surat Menpan RB kepada Gubernur Maluku Murad Ismail tidak ditindaklanjuti dengan pemecatan Syaiun Hentihu sebagai ASN. Hal itu sama artinya Ramly melakukan pembangkangan terhadap perintah undang-undang yang dapat digolongkan sebagai perbuatan melawan hukum. 

Surat Menpan RB itu, menurut Lestaluhu, bisa saja bukan sekadar untuk menegakkan UU, tapi juga sebagai bagian dari tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih atau good governance dan clean government. 

Dia menambahkan, pernikahan siri Ramli dengan Syaiun Hentihu bukan lagi rahasia umum di daerah penghasil minyak kayu putih itu. Dan dari informasi yang beredar terjadi kecemburuan di tubuh birokrasi Pemkab Buru. 

“Ada pihak-pihak yang kuatir, penempatan pegawai tidak lagi berdasarkan kompetensi. Namun hubungan emosional seperti dalam kasus ini,” ungkapnya. 

Dengan contoh kasus ini, kata Lestaluhu, birokrasi Pemkab Buru terancam menjadi pincang atau dengan kata lain tidak sehat. Penempatan pejabat atau ASN bukan berdasarkan kompetensi tapi hubungan keluarga, direpresentasikan oleh Ramli terhadap istri keduanya itu. “Ini yang beta bilang berpotensi menimbulkan resistensi birokrasi di tubuh Pemda Buru,” tandas Lestaluhu. 

(KTA/KTY)

Tinggalkan Balasan

Baca Juga

Kodaeral Ambon Teken Pakta Integritas Transparansi Penerimaan Anggota Baru

14 Januari 2026 - 00:57 WIT

Desak “Presure” BPK Percepat Audit Korupsi PT Gidin Bipolo

12 Januari 2026 - 00:35 WIT

Polresta Ambon Kampanye Damai Jaga Situasi Kondusif

12 Januari 2026 - 00:15 WIT

Megakorupsi Rp 41,5 Miliar di PT Bipolo Gidin Bursel Tunggu “Ketuk Palu” BPK RI

8 Januari 2026 - 21:35 WIT

Waspadai Gelombang Tinggi Hingga Empat Meter di Perairan Maluku

8 Januari 2026 - 21:10 WIT

Trending di Maluku