Pemkot Diminta Tegas Terapkan Aturan PSBB
KABARTIMURNEWS.COM, AMBON-Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Provinsi Maluku meminta Pemerintah Kota Ambon lebih tegas memberikan sanksi di masa PSBB Transisi tahap lima.
“Pada PSBB transisi jilid lima yang dilakukan di Kota Ambon, Pemkot harus perketat lagi terkait tindakan berupa sanksi bagi masyarakat yang tidak taat protokol kesehatan,” tegas Ketua Harian GTPP Covid-19 Maluku, Kasrul Selang, Rabu (16/9).
Ketegasan harus diterapkan Pemkot Ambon mengingat kota dengan jargon Manise ini merupakan penyumbang angka terkonfirmasi positif corona terbesar di Maluku.
GTPP Covid-19 Maluku telah melakukan koordinasi dengan Pemkot Ambon guna berupaya meneken jumlah angka terkonfirmasi positif corona dengan cara mencegah munculnya klaster perkantoran.
“Kemudian kami juga telah mengkoordinasikan untuk menerapkan syarat Ventilasi Durasi dan Jarak (VTJ) bagi rumah kopi, atau warung-warung makan di Kota Ambon. Jika ingin terus beroperasi dalam situasi pandemi,” jelas Sekda Maluku ini.
Dia mengingatkan, rumah makan dan sejenisnya harus memerhatikan syarat VTJ. Untuk memantau apakah sesuai alur, harus ada sanksi bagi pada pelanggar untuk memberikan efek jera.
“Tempat seperti Ruko, rumah makan, cafe dan perkantoran harus memiliki ventilasi udara yang baik. Syarat VTJ ini harus diperkuat dengan sanksi administrasi, sosial atau teguran bagi mereka yang sengaja melanggar,” tegas kasrul.
Kewenangan pemerintah kabupaten/kota di Maluku memberikan sanksi kepada para pelanggar yang tidak patuh protokol kesehatan Covid-19.
“Soal perketat PSBB transisi yang saat ini sudah masuk jilid lima di Kota Ambon, merupakan kewenangan walikota. Data para pelanggar berada di kabupaten/kota bukan provinsi,” tutupnya. (KTE)
Komentar