KABARTIMURNEWS.COM, AMBON-Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Provinsi Maluku meminta Pemerintah Kota Ambon lebih tegas memberikan sanksi di masa PSBB Transisi tahap lima.
“Pada PSBB transisi jilid lima yang dilakukan di Kota Ambon, Pemkot harus perketat lagi terkait tindakan berupa sanksi bagi masyarakat yang tidak taat protokol kesehatan,” tegas Ketua Harian GTPP Covid-19 Maluku, Kasrul Selang, Rabu (16/9).
Ketegasan harus diterapkan Pemkot Ambon mengingat kota dengan jargon Manise ini merupakan penyumbang angka terkonfirmasi positif corona terbesar di Maluku.
GTPP Covid-19 Maluku telah melakukan koordinasi dengan Pemkot Ambon guna berupaya meneken jumlah angka terkonfirmasi positif corona dengan cara mencegah munculnya klaster perkantoran.
“Kemudian kami juga telah mengkoordinasikan untuk menerapkan syarat Ventilasi Durasi dan Jarak (VTJ) bagi rumah kopi, atau warung-warung makan di Kota Ambon. Jika ingin terus beroperasi dalam situasi pandemi,” jelas Sekda Maluku ini.