KABARTIMURNEWS.COM, AMBON-Pemerintah Kota Ambon dalam penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi tahap lima fokus pada operasi yustisi.
Operasi yustisi disiplin protokol kesehatan digelar Pemkot Ambon melibatkan TNI/Polri dengan pemberian sanksi bagi masyarakat yang tidak patuh.
“Operasi yustisi merupakan upaya memutuskan mata rantai penyebaran COVID-19 di kota Ambon,” tegas Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy, Selasa (15/9).
Operasi yustisi merupakan implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020, sehingga masyarakat patuh pada protokol kesehatan yakni menggunakan Masker,mencuci tangan, menjaga jarak dan menghindari kerumunan.
“Operasi yustisi ini kita bersinergi dengan TNI Polri mulai Senin (14/9). Kita akan menerapkan sanksi sosial bagi masyarakat yang tidak memakai masker, “ katanya.



























