Bupati Buru Tunjukan Buruknya Penataan Birokrasi

KABARTIMURNEWS.COM,AMBON - Sikap Bupati Buru Ramli Umasugy yang belum memecat istri mudanya, Syaiun Hentihu sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) menunjukkan potret buram dan preseden buruk penataan birokrasi di Maluku.

Mantan bupati Maluku Tenggara Barat (kini) Kepulauan Tanimbar), Bitzael Silvester Temmar ikut angkat bicara soal sikap Ramli yang tidak kunjung menindaklanjuti surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo memecat Syaiun Hentihu sebagai abdi negara. 

Dia berharap Ramli segera memecat Hentihu. “Kalau itu perintah undang-undang (pecat Hentihu),  bupati harus patuhi,” ingat Temmar kepada Kabar Timur, Rabu (16/9).

Bupati Buru sebagai pembina kepegawaian di daerah yang dipimpinnya, jika tidak mematuhi aturan yang berlaku, menurutnya menandakan potret buram dan preseden yang sangat buruk. “Ini bagian dari presesen buruk dan potret buram penerapan undang-undang ASN di Maluku. Ini yang sangat mengherankan,” kata eks politisi PDIP ini.

Mestinya, harap Temmar, sebagai pembina kepegawaian harus menjadi contoh dan teladan terhadap bawahanya. “Karena setiap hari tugas kepala daerah itu melakukan pembinaan kepegawaian. Jadi tidak melalui kata-kata, tapi prilakunya terekspresi dalam pembinaan,” tegas Temmar.

Ramli yang tidak tak kunjung pecat istri mudanya dari ASN, kata Temmar seperti bagian permukaan gunung es dari problematika penyimpangan UU ASN. “Komisi ASN harus melihat persoalan ini. Tapi Komisi ASN sepertinya ompong. Padahal, kehadiran Komisi ASN itu menegakan aturan karena terjadi pelanggaran yang luar biasa,” terangnya.

Begitu juga dengan para kepala daerah  tidak mematuhi aturan ASN membuktikan pelanggaran terhadap hak asasi manusia. “Ini praktik kesewenang-wenangan yang melanggar hak asasi manusia. Jangan jadikan Maluku sarang penganiayaan kemanusiaan,” tegasnya. 

Temmar berharap, Gubernur Maluku Murad Ismail segera bersikap menegur Ramli maupun bupati walikota jika tidak tunduk pada UU ASN. “Jadi gubernur sebagai pejabat pemerintah pusat di daerah wajib menegakan aturan sehingga ada kepatuhan dari para kepala daerah kabupaten dan kota,” imbuh dia.

Temmar mencontohkan ketika gubernur menegur walikota Ambon yang dianggap tidak maksimal menangani wabah Covid-19. Dia menilai teguran itu sangat baik. Apalagi, ingat dia, para gubernur dilantik oleh presiden di istana negara sebagai pengakuan mereka pejabat pemerintah pusat di daerah  “Jadi gubernur dengan kewenanganya membina dan mengendalikan kepala daerah di Maluku,” papar mantan  bupati MTB dua periode ini.

Temmar menemukan pelanggaran terhadap UU ASN cukup masif terjadi di kabupaten/kota di Maluku. “Banyak kasus pengangkatan dan promosi pejabat ASN tidak sesuai aturan, tapi sesukanya saja. Jadi bukan hanya di Buru, di semua daerah di Maluku melanggar aturan ASN,” sebutnya.

Padahal, ingat dia, UU ASN adalah menata birokrasi yang sehat untuk kepentingan pemerintahan dan publik, namun dilangkahi oleh pejabat pembina kepegawaian di Maluku. “Soal promosi pegawai, soal suka dan tidak suka,” bebernya.

Temmar kembali mencontohkan, kasus di kabupaten kepulauan Tanimbar (KKT), demosi mantan Sekda Piet Rangkoratat. Ditemukan kecurangan, yaitu perubahan nilai oleh panitia seleksi provinsi Maluku yang dianggap sangat memalukan. “Sekda KKT itu hasil tes nilai 90 sampai 100. Tapi diturunkan nilainya sehingga demosi turun pangkat,” kesalnya.

Akibatnya, ASN yang potensial diabaikan. Namun, angkat saudara, kenalan dan tim sukses Pilkada. Dia mengklaim selama memimpin daerah membangun birokrasi yang kuat dan melayani. Tapi kini birokrasi di Pemkab Tanimbar runtuh. “Makanya jangan heran Maluku hari ini tidak mengalami perubahan, karena birokrasi ditata secara patrimonial,” kritik eks anggota DPRD Maluku ini.

Temmar juga menyesalkan sikap DPRD provinsi dan kabupaten/kota tidak maksimal melakukan pengawasan terhadap UU ASN. “Ini karena dewan kita tidak maksimal. Padahal, fungsi dewan adalah mengawasi pelaksanaan UU termasuk awasi UU ASN,” sindir Temmar. (KTM)

Komentar

Loading...