Bandel, Gubernur Bisa “Pinalti” Ramly Umasugi

KABARTIMURNEWS.COM, AMBON - Surat Menpan RB Tjahjo Kumolo telah jelas, dan mana mungkin Menpan tidak melandasi suratnya ke Gubernur Maluku Murad Ismail tersebut, dengan aturan yang jelas.

Tim Inspektorat yang diutus Pemerintah Provinsi Maluku ke Namlea, ibu kota kabupaten Buru, gagal menemui Ramli Umasugy. Bupati Buru itu berada di luar daerah. Belum diketahui kapan orang nomor satu di bumi Bupolo itu kembali ke Namlea. Akibatnya tim Inspektorat Maluku pulang dengan tangan hampa. 

Tim Inspektorat yang dikirim Gubernur Maluku Murad Ismail untuk bertemu langsung dengan ketua DPD Golkar Provinsi Maluku itu. Tujuannya untuk mengetahui keputusan Ramli apakah menjalankan atau menolak perintah Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo untuk memecat Syaiun Hentihu sebagai pegawai negeri sipil (PNS). 

Syaiun merupakan istri kedua muda Ramli yang dinikahi siri pada 2017 lalu. Istri muda Ramli ini tercatat sebagai PNS di lingkup Pemerintah Kabupaten Buru.

Tim Inspektorat terpaksa diturunkan ke Namlea sebab hingga mendekati batas waktu 14 hari kerja, Ramli belum memberikan sinyal memecat Syaiun sebagai abdi negara. Sekretaris Daerah Maluku Kasrul Selang menyatakan, tim Inspektorat yang diutus ke Namlea telah kembali ke Kota Ambon. Tim gagal menemui Ramli karena berada di luar daerah. 

“Tidak ketemu, bupati (Ramli) di luar daerah, masih di Jakarta,” kata Kasrul kepada Kabar Timur di Ambon, Selasa (15/9). Kasrul belum memastikan apakah tim Inspektorat akan kembali dikirim ke Namlea untuk menemui Ramli. Menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, besar kemungkinan Ramli akan dimintai penjelasannya menyikapi surat Menpan saat tiba di Ambon. 

Langkah ini menyusul aksi penyerangan yang dialami Hasan Assagaf, seorang warga Namlea. Hasan diserang oleh tiga orang yang diduga kerabat Syaiun pada Minggu (13/9) dini hari akibat memposting berita Menpan RB memerintahkan Ramli memecat istri mudanya sebagai PNS. 

“(Dari kejadian itu) nanti kita pertimbangkan (tim Inspektorat) apakah tidak perlu ke Namlea. Kita akan minta (penjelasan) bupati Buru saat berada di Ambon,” kata eks kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Maluku itu. 

Gubernur kata Kasrul, belum dapat melaporkan kasus ini ke Menpan RB sebelum mendengar keputusan Ramli. “Ya kita tunggu saja, (gubernur) laporkan ke Menpan setelah mendengar keputusan bupati. Kita berharap secepatnya bisa mendapatkan penjelasan dari bupati,” pungkas Kasrul.

Diberitakan sebelumnya, Menpan Tjahjo masih menunggu keputusan Bupati Buru Ramli Umasugy menyikapi surat yang telah dilayangkannya kepada Gubernur Maluku Murad Ismail. 

Surat Menpan RB nomor: B/30/M.SM.00.01/2020, perihal: tindaklanjut LHP Inspektorat Pemprov Maluku. Surat Menpan RB yang ditandatangani tanggal 13 Agustus 2020 itu dilayangkan kepada Gubernur Maluku Murad Ismail. 

Dalam surat itu, Menpan menginstruksikan gubernur memerintahkan secara tertulis kepada Bupati Buru Ramli Umasugy selaku penjabat pembina kepegawaian Pemerintah Kabupaten Buru untuk segera memecat Syaiun Hentihu sebagai pegawai negeri sipil (PNS). Perintah Menpan RB berdasarkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) Inspektorat Pemerintah Provinsi Maluku nomor: 700.04/26-ITPROV/2018 tertanggal 4 September 2018. 

Dalam surat itu juga ditegaskan kepada gubernur dan bupati Buru segera menindaklanjuti LHP tersebut dan hasilnya dilaporkan dalam waktu 14 hari kerja kepada Menpan.

BISA “PINALTI” RAMLY 

Bupati Buru Ramli Umasugy seharusnya membaca aturan jikatidak mau dicemooh masyarakat. Ramli juga diminta legowo pada perintah Menpan RB maupun Gubernur Maluku, untuk memecat istri keduanya Syaiun Hentihu dari status ASN. 

Sebagai seorang kepala daerah dia harus menunjukkan sikap aparatur negara yang mengutamakan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih (good governance dan clean goverment) ketimbang kepentingan pribadi. Dan sebagai perwujudannya dalam hal administrasi negara Ramly Umasugi punya dua atasan tersebut. Menpan RB selaku pemerintah pusat, dan Gubernur Maluku sebagai kepanjangan tangan pemerintah pusat itu sendiri. 

“Apa sih maunya pak Bupati? Pak baca aturan lah, nanti apa kata masyakat sebelum bapak dipinalti oleh kedua atasan anda itu,” ujar praktisi hukum Rauf Pelu dihubungi Kabar Timur, Selasa (15/9) melalui telepon seluler.

Menurut Rauf, surat Menpan RB telah jelas, dan mana mungkin Menpan tidak melandasi suratnya ke gubernur dengan aturan yang jelas. Terutama Peraturan Pemerintah (PP) No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. 

Kemudian, PP No 45 tahun 1990 tentang Perubahan atas PP No 10 tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Pegawai Negeri Sipil (PNS). Jelas telah diatur, seorang PNS perempuan tidak diijinkan jadi istri kedua, ketiga atau keempat. “Jadi memang tidak ada jalan, selain pecat istrinya itu,” ujar Rauf.

Dia menambahkan, jika gubernur dan Menpan RB saja, tidak dianggap oleh Ramli sesuai kewenangan mereka, apalagi aparatur di daerah atau orang-orang di bawah bupati Buru itu. Menurutnya, tipe kepala daerah seperti Ramli patut diambil tindakan. 

Sebab, akan menjadi preseden buruk bagi pemerintahan kabupaten/kota dimana pun, bila tidak disikapi dengan tegas oleh pemerintah provinsi setempat. “Ditambah preseden buruk bagi pelaksanaan undang-undang itu sendiri. Dan masyarakat akan menilai bahwa hukum hanya tajam ke bawah itu benar adanya,” kata Rauf.

Karenanya belum dipecatnya Syaiun Hentihu oleh Ramli mesti disikapi secara tegas oleh level pemerintah di atasnya. Yaitu berupa sanksi pinalti yang menurut Rauf, disiapkan oleh undang-undang untuk menindak bupati yang mbalelo terhadap pemerintah provinsi yang berada satu tingkat di atasnya. 

“Artinya kalau bupati bandel, tentu gubernur bisa kasih pinalti bupatinya dong. Sudah ada surat Menpan kok, itu sudah cukup untuk gubernur berikan sanksi,” tegasnya. (KT/KTA)

Komentar

Loading...