Pemprov Tunggu Keputusan Bupati Sikapi Perintah Menpan

KABARTIMURNEWS.COM, AMBON - Tim Inspektorat akan menemui Bupati Buru untuk mengetahui keputusannya merespon surat Menpan.

Bupati Buru Ramli Umasugy belum juga menjalankan perintah Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo untuk memecat Syaiun Hentihu, dari Aparatur Sipil Negara (ASN).

Syaiun merupakan istri kedua Ramli yang dinikahi siri pada 2017 lalu. Istri muda Ramli tercatat sebagai ASN di lingkup Pemerintah Kabupaten Buru. 

Surat Menpan RB nomor: B/30/M.SM.00.01/2020, perihal: tindaklanjut LHP Inspektorat Pemprov Maluku. Surat Menpan RB yang ditandatangani tanggal 13 Agustus 2020 itu dilayangkan kepada Gubernur Maluku Murad Ismail. 

Dalam surat itu, Menpan menginstruksikan gubernur memerintahkan secara tertulis kepada Bupati Buru Ramli Umasugy selaku penjabat pembina kepegawaian Pemkab Buru untuk segera memecat Syaiun Hentihu sebagai ASN. 

Perintah Menpan RB berdasarkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) Inspektorat Pemerintah Provinsi Maluku nomor: 700.04/26-ITPROV/2018 tertanggal 4 September 2018. 

Dalam surat itu juga ditegaskan kepada gubernur dan bupati Buru segera menindaklanjuti LHP tersebut dan hasilnya dilaporkan dalam waktu 14 hari kerja kepada Menpan.

Menjalankan instruksi Menpan, gubernur telah melayangkan surat ke bupati Buru pada 25 Agustus 2020. Surat dilayangkan oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Maluku kepada BKD Buru untuk diteruskan ke bupati Buru dua periode itu. 

Namun hingga mendekati tenggang waktu 14 hari, Ramli belum juga memutuskan memecat istri mudanya itu sebagai PNS. Ramli sepertinya gerah dengan pemberitaan seputar perintah Menpan RB untuk memecat Syaiun dari abdi negara. Dia menolak berkomentar, bahkan balik mencibir Kabar Timur. 

Suara Ramli awalnya datar saat membuka percakapan singkat dengan Kabar Timur melalui sambungan telepon seluler, Kamis (10/9) malam. 

Tapi ketika disampaikan dihubungi untuk diwawancarai seputar surat Menpan RB yang memerintahkan dirinya memecat Syaiun, belum dijalankan, nada suara Ramli sedikit berubah. “Beta seng mau statemen-statemen itu, seng (mau). Beta masih di luar daerah,” katanya dalam dialeg Ambon.

Ditanya kapan perintah Menpan dieksekusi (pecat Syaiun)? Ketua DPD Golkar Provinsi Maluku keukeuh ogah menjawab pertanyaan itu. Dia malah balik mencibir Kabar Timur. “Kamong katong kasi berita, kamong pintar-pintar, (tapi) kamong kelakuan kayak,” ujar Ramli tanpa melanjutkan ucapan bermakna cibiran itu. 

Untuk kedua kalinya, Ramli menolak menanggapi pertanyaan yang dilayangkan Kabar Timur soal pemecatan Syaiun dengan dalih sedang rapat. “Iyo sudah nanti, beta ada meeting,” ujarnya sambil menutup sambungan ponsel.

INSPEKTORAT KE BURU

Mengejar batas waktu 14 hari menyikapi surat Menpan RB, Pemprov telah mengirim tim Inspektorat ke Namlea, ibu kota kabupaten Buru. 

Tim Inspektorat akan menemui Bupati Buru Ramli Umasugy untuk mengetahui keputusannya merespon surat Menpan. “Tim Inspektorat ke Buru untuk menemui bupati,” kata Sekretaris Daerah Maluku Kasrul Selang kepada Kabar Timur, tadi malam. 

Tim Inspektorat yang diutus ke Buru untuk menanyakan langsung kepada Ramli, untuk mengetahui apakah menjalankan atau menolak perintah Menpan RB memecat Syaiun. 

Jika pada ahirnya Ramli menolak melaksanakan surat perintah Menpan, Pemprov Maluku akan melayangkan surat kepada Menpan melaporkan sikap Ramli. “Jika (surat Menpan RB) tidak direspon apa dasar pertimbangan (bupati Buru). Pemprov akan melayangkan surat ke Menpan setelah tim Inspektorat bertemu bupati,” pungkas Kasrul. (KT)

Komentar

Loading...