KABARTIMURNEWS.COM, AMBON – Tindakan Ketua DPRD Maluku Lucky Wattimury yang ingkar janji bahkan mengarah pada kasus penipuan berdasarkan bukti kuitansi dan surat pernyataan yang ditandatanganinya seharusnya diusut polisi. Pengusutan bisa menjadi pintu masuk mengungkap dugaan korupsi yang menggunakan dana aspirasi di parlemen Maluku.
Pengamat antikorupsi Herman Siamiloy mengingatkan institusi Polri agar lebih jeli melihat persoalan di balik kasus wan prestasi atau ingkar janji yang dilakukan bendahara PDIP Maluku itu terhadap pengusaha jasa konstruksi Zakarias Raressy.
“Bukan persoalan dilapor atau tidak oleh pengusaha dari Tanimbar itu (Zakarias). Tapi ini bisa jadi pintu masuk ungkap kasus korupsi (proyek aspirasi anggota dewan), kalau polisi mau jeli,” kata Herman kepada Kabar Timur, Kamis (10/9).
Menurutnya dana aspirasi DPRD dalam implementasinya patut dikawal oleh institusi penegak hukum. Proyek-proyek pemerintah yang bersumber dari aspirasi dewan menggunakan dana negara. Jika tidak sesuai pengelolaannya sudah pasti mengarah pada tindak pidana korupsi.
“Jelasnya ini bisa ungkap kasus dugaan korupsi dari proyek yang dianggarkan melalui dana aspirasi itu sendiri. Bukan saja untuk Pak Luki Wattimury, tapi anggota-anggota DPRD yang lain juga,” tandas Siamiloy.
Di lain sisi, kata dia, secara etika Wattimury dengan kasus yang menurutnya bukan lagi sekadar dugaan tapi nyata-nyata penipuan itu telah mencoreng kehormatan lembaga DPRD Maluku. Hal itu tentu dapat menjadi preseden buruk terhadap setiap anggota dewan di mata masyarakat.
“Bagaimana tidak, terhadap kontraktor saja dia bisa ingkar janji dan menipu apalagi terhadap masyarakat di bawah yang dia pernah janjikan?” sindir Siamiloy.
Dan jika pemahaman terhadap kasus penipuan ini dikembangkan lebih jauh, menurut Siamiloy, jangan heran masyarakat akan berasumsi aneh-aneh. Bahwa seseorang ingin merebut kursi dewan hanya untuk mengejar proyek untuk kepentingan pribadi atau kelompoknya. “Jadi namanya anggota DPRD proyek, bukan DPRD Provisi Maluku lagi,” sentil dia. (KTA)


























