Praktisi: Kewajiban Polisi Mengusut

ILUSTRASI

KABARTIMURNEWS.COM, TERPISAH Praktisi hukum Maurits Latumeten menilai kasus dugaan penipuan yang menyeret nama Ketua DPRD Maluku Lucky Wattimury patut diusut institusi kepolisian. Menurutnya, itu adalah kewajiban hukum yang melekat pada institusi penegak hukum tersebut.

Dia berpendapat, sekali pun kasus ini merupakan delik aduan yang menuntut proses pelaporan dari pihak yang dikorbankan dari perikatan perjanjian yang terjadi, tapi karena sudah terpublis luas, polisi berkewajiban mengusut. Analoginya, kata dia, ketika Polisi mendapat informasi ada perkelahian antar dua orang warga, maka tanpa diminta pun, polisi harus bergerak ke TKP. 

Kewajiban hukum itu seperti halnya terhadap informasi perkelahian di suatu tempat antar sesama warga. Agar secepatnya diatasi agar pihak korban yang merasa dirugikan dapat keadilan secara hukum

“Nah kondisi kasus ini seperti kejadian baku pukul ltu. Jadi tanpa dilapor pun polisi harus bergerak, minimal.cari tahu apa yang sedang terjadi,” kata Maurits kepada Kabar Timur di PN Ambon, Rabu kemarin.

Akan halnya kasus dugaan penipuan yang dilakukan Lucky Wattimury terhadap Zakarias Raressy, menurut Maurits telah terpublis luas di masyarakat, tidak ada jalan lain polisi harus usut.

Apalagi Lucky sendiri merupakan Ketua DPRD Maluku yang notabene merupakan publik figur sekaligus pejabat negara. Jika tidak diusut bisa menjadi preseden buruk pada citra kepolisian dan makin membuktikan bahwa hukum di negara ini tumpul ke atas tajam ke bawah.

“Apalagi kasus terkait pejabat negara ini sudah jadi wacana publik. Maka kewajiban hukum bagi polisi untuk membijakinya. Dengan kata lain mengungkapnya, itu ajah,” ujar Maurits Latumeten. (KTA)

Komentar

Loading...