KABARTIMURNEWS.COM, AMBON-Fery Tanaya dinilai hanya tumbal kesalahan pihak lain, di perkara dugaan korupsi pengadaan lahan PLTMG Namlea Kabupaten Buru. Tidak ada niat menjual lahan seluas 48 ribu meter2 itu, tapi ibunya dibujuk oleh pihak UIP PLN dengan dalih kepentingan umum sebelum lahan dilepas seharga Rp 6 miliar lebih.
Fery Tanaya sendiri awalnya menolak menjual lahan tersebut. Tapi pendekatan yang dilakukan terhadap ibunya, lahan akhirnya dilepas ke pihak PLN. Selain itu Fery yakin lahan sah miliknya sesuai bukti peta bidang yang diterbitkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Buru.
Tapi jaksa tetapkan Fery dan Kasi Pengukuran Badan Pertanahan Kabupaten Buru Abdul Gafur Laitupa tersangka. Laitupa sendiri melakukan tugasnya lakukan pengukuran pengembalian batas lahan atas perintah atasannya Jhon Sorsery (almarhum).
Tapi sebelum pengukuran dilengkapi, UIP Namlea buru-buru mengajukan appraisal atau taksiran harga lahan senilai Rp 125 ribu/meter persegi lalu lahan dibayar ke Fery senilai Rp 6,3 miliar



























