Fery Tanaya Tumbal Korupsi PLTMG Namlea

Foto: Ist

KABARTIMURNEWS.COM, AMBON-Fery Tanaya dinilai hanya tumbal kesalahan pihak lain, di perkara dugaan korupsi pengadaan lahan PLTMG Namlea Kabupaten Buru. Tidak ada niat menjual lahan seluas 48 ribu meter2 itu, tapi ibunya dibujuk oleh pihak UIP PLN dengan dalih kepentingan umum sebelum lahan dilepas seharga Rp 6 miliar lebih.

Fery Tanaya sendiri awalnya menolak menjual lahan tersebut. Tapi pendekatan yang dilakukan terhadap ibunya, lahan akhirnya dilepas ke pihak PLN. Selain itu Fery yakin lahan sah miliknya sesuai bukti peta bidang yang diterbitkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Buru. 

Tapi jaksa tetapkan Fery dan Kasi Pengukuran Badan Pertanahan Kabupaten Buru Abdul Gafur Laitupa tersangka. Laitupa sendiri melakukan tugasnya lakukan pengukuran pengembalian batas lahan atas perintah atasannya Jhon Sorsery (almarhum). 

Tapi sebelum pengukuran  dilengkapi, UIP Namlea buru-buru mengajukan appraisal atau taksiran harga lahan senilai Rp 125 ribu/meter persegi lalu lahan dibayar ke Fery senilai Rp 6,3 miliar

Ngotot membeli lahan melalui pendekatan ke ibunda Fery Tanaya, tak satupun pihak UIP PLN Namlea diseret sebagai tersangka. Tapi anehnya, hanya Fery dan Abdul Gafur Laitupa yang dijadikan tersangka oleh jaksa.

 “Kalau menetapkan UIP PLN Namlea tersangka itu wewenang jaksa. Beta menolak berkomentar soal itu,” tepis pengacara Hendry Lusikooy kepada wartawan di PN Ambon, Rabu kemarin.

Kuasa hukum Fery Tanaya ini mengaku belum tahu pasti modus perkara yang disangkakan kepada kliennya. Sebab jika soal mark up Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) telah melalui appraisal yang dilakukan pihak UIP PLN Namlea sendiri. Yang besarannya ditentukan sebesar Rp 125 ribu per meter bujur sangkar. 

Sementara di lain pihak kliennya memiliki bukti Erpak atas lahan itu, diterima dari pemilik lahan Zadrak Wakano dikuatkan dengan akta PPAT tahun 1985. Tapi oleh jaksa, lahan dinyatakan milik negara.  “Jadi perkara ini bukan tentang mark up NJOP tapi larinya ke penjualan tanah milik negara. Menurut jaksa itu tidak sah,” kata Hendry Lusikooy. (KTA)

Komentar

Loading...