Diduga Pernikahan Siri Bupati Buru Tanpa Ijin

KABARTIMURNEWS.COM, AMBON-Disinyalir pernikahan siri Bupati Buru Ramli Umasugi dengan ASN Syaiun Hentihu tidak dilandasi ijin-ijin sesuai aturan birokrasi. Selain itu ijin dari pihak isteri pertama.

“Yang pertama ijin dari Badan Kepegawaian Daerah. Yang kedua, ijin dari orang pung barang, atau isteri pertama Bupati sendiri,” masih salah satu kerabat dekat Bupati Buru itu kepada Kabar Timur, Senin (7/8). 

Dia melanjutkan cerita sebelumnya, yakni ditempatkannya Syaiun Hentihu menggantikan posisi La Joni Ali yang tengah tersandung kasus dugaan korupsi. Penempatan Syaiun Hentihu  sebagai Bendahara Umum Setda Buru, tak pelak menimbulkan gosip tak sedap di jajaran ASN Pemkab Buru waktu itu. 

Apalagi kebanyakan ASN di Pemkab Buru, ujar dia, tidak  senang dengan langkah Ramly Umasugi menempatkan isterinya sendiri di posisi yang ditinggalkan La Joni. 

Tapi ijin, tentu saja bukan hanya dalam hal keperdataan, yakni ijin dari isteri pertama Ramly, tapi juga ijin kepegawaian bagi Syaiun menikahi Ramly Umasugi. Dari sinilah, LHP Inspektorat Maluku itu mulai dikorek kembali.

“Kalau seng ada ijin-ijin ini khan sama saja dengan orang pancuri. Bisa pidana, karena ambil suami orang atau lepas ASN,” ujar sumber yang juga salah satu ASN Pemkab Buru itu.

Menurutnya, salah satu temuan Inspektorat Maluku itu soal ijin-ijin dimaksud. Yang kemudian jadi alasan Menpan-RB Tjahjo Kumolo yang tegas menyurati Gubernur Maluku Murad Ismail untuk meminta Bupati Buru memecat isteri sirinya itu.

Sebagaimana diketahuiNasib Syaiun Hentihu sebagai pegawai negeri sipil (PNS) di lingkup Pemerintah Kabupaten Buru tinggal menghitung hari.

Gubernur Maluku Murad Ismail telah melayangkan surat kepada Bupati Buru Ramli Umasugi untuk segera memecat Syaiun Hentihu sebagai abdi negara.

Syaiun Hentihu merupakan istri kedua alias istri muda, Bupati Buru Ramli Umasugi yang dinikahi secara siri pada Juni 2018.

Surat yang dilayangkan gubernur ke bupati Buru dua periode itu menindaklanjuti surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo melayangkan surat ke Gubernur Maluku Murad Ismail nomor: B/30/M.SM00.01/2020 tertanggal 13 Agustus 2020.

Surat yang ditandatangani Tjahjo Kumolo bersifat segera, perihal tindaklanjut laporan hasil pemeriksaan (LHP) Inspektorat Pemerintah Provinsi Maluku.

Surat ke bupati Buru telah ditandatangi gubernur pada Senin (24/8) dan telah dilayangkan melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Maluku untuk diteruskan ke orang nomor satu di kabupaten berjuluk Bupolo itu.

“Surat sudah ditandatangani Pak gubernur Senin malam. Hari ini sudah harus dikirim ke bupati Buru melalui BKD Provinsi (Maluku),” kata Sekretaris Daerah Maluku Kasrul Selang dihubungi Kabar Timur, Selasa (25/8).

Apa isi surat gubernur yang ditujukan ke bupati Ramli? “Tentunya surat Pak gubernur menindaklanjuti surat Menpan RB agar bupati Buru segera memberhentikan yang bersangkutan (Syaiun Hentihu dari PNS),” ungkap Kasrul.

Dalam surat Menpan, Bupati Buru diminta segera menindaklanjuti hasil pemeriksaan (LHP) Inspektorat Pemerintah Provinsi Maluku untuk memecat Syaiun Hentihu dan dilaporkan kepada Menpan melalui gubernur dalam waktu 14 hari kerja terhitung sejak tanggal 13 Agustus 2020. Kasrul tidak ingin berandai-andai jika melawati batas waktu tersebut, bupati Buru tidak memecat istri mudanya dari PNS.

“Jangan ke sana dulu (mengambil kesimpulan tidak dipecat), kita tunggu saja langkah bupati. Yang pasti setelah 14 hari kita akan melaporkan ke Menpan,” ujar mantan Asisten I Setda Maluku ini.

Diberitakan sebelumnya, perkawinan kedua Bupati Buru Ramli Umasugi dengan Syaiun Hentihu kembali mencuat. Ini setelah Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo melayangkan surat ke Gubernur Maluku Murad Ismail.

Surat nomor: B/30/M.SM00.01/2020 tertanggal 13 Agustus 2020. Surat yang ditandatangani Tjahjo Kumolo bersifat segera, perihal tindaklanjut laporan hasil pemeriksaan (LHP) Inspektorat Pemerintah Provinsi Maluku.

Surat Menpan RB berdasarkan LHP Inspektorat Pemprov Maluku nomor: 700.04/26-ITPROV/2018 tertanggal 4 September 2018 itu menegaskan dua hal.

Pada poin pertama, dikatakan LHP tersebut sudah cukup lama, akan tetapi hingga saat ini belum ditindaklanjuti.

Rekomendasi LHP adalah agar gubernur Maluku memerintahkan secara tertulis kepada Bupati Buru Ramli Umasugi selaku pejabat Pembina kepegawaian untuk segera memberhentikan dengan hormat, tidak atas permintaan sendiri sebagai pegawai negeri sipil (PNS) terhadap Syaiun Hentihu, NIP: 198509052003122002.

“Pemecatan sebagai PNS karena terbukti Syaiun menjadi istri kedua (Ramli Umasugi),” tulis Tjahjo dalam suratnya yang salinannya diperoleh Kabar Timur, Senin (24/8).

Poin kedua disebutkan, demi menjaga situasi pembinaan aparatur sipil negara (ASN) yang kondusif berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka kepada gubernur dan bupati Buru diminta segera menindaklanjuti LHP tersebut dan hasilnya dilaporkan kepada Menpan RB dalam waktu 14 hari kerja. (KTA/KT)

Komentar

Loading...