Dua Fakta Rekomendasi Pecat Istri Muda Bupati Buru

KABARTIMURNEWS.COM, AMBON - Istri kedua Bupati Buru Ramli Umasugy, Syaiun Hentihu ternyata pernah dilaporkan ke Polres Buru. Pelapor inisial MU, sepupu Ramli. MU menempuh jalur hukum lantaran kesal dengan kelakuan Syaiun yang dinilai mengganggu rumah tangga Ramli.
Syaiun sebelum dinikahi siri adalah mantan sekretaris Ramli di kantor bupati Buru. Disesalkan sebagai lulusan IPDN, Syaiun seharusnya lebih paham etika sebagai seorang PNS kala itu.
MU melapor Syaiun karena tak tahan melihat kakak iparnya (Sukmawati Umasugi istri pertama Ramli) stres dengan kehadiran orang ketiga dalam kehidupan Ramli. Apalagi ketika itu Ramli sedang mempersiapkan diri mengikuti Pilkada Buru tahun 2017.
“Kasus ini mulai terbongkar dari video perdebatan hebat istri pertama dan kedua (Syaiun). Ya, bupati sempat tergoyang juga waktu itu, karena dia mau ikut Pilkada Buru 2017?,” ungkap sumber kepada Kabar Timur melalui telepon seluler, Jumat (4/9).
Namun demi mengamankan popularitas berikut elektabilitas Ramli jelang Pilkada Buru alhasil keributan berbuntut pelaporan Syaiun ke Polres Buru itu berhasil diredam. Hingga Pilkada Buru mengantarkan Ramli kembali ke tampuk kekuasaan, isu perseteruan kedua istri bupati ini tak pernah muncul lagi di publik daerah penghasil minyak kayu putih itu.
“Jadi kalau bilang seng ada keberatan dari bunda Sukmawati sebagai istri pertama, beta kira omong kosong itu. Buktinya mengapa ada baku lapor itu di Polres Buru?,” tukas sumber yang meminta namanya tidak disebutkan.
Fakta berikut lanjut sumber, ini yang kemungkinan menyebabkan surat rahasia alias konsumsi internal birokrasi pemerintah dari Menpan-RB itu bocor ke publik lantaran, kebijakan bupati Ramli Umasugi sendiri.
Ketika Sekda Achmad Assagaff dan Bendahara Umum Pemkab Buru La Joni Ali diproses karena sejumlah kasus dugaan korupsi diantaranya uang makan minum, SPPD fiktif Setda Buru, Ramly menempatkan istri mudanya itu sebagai pengganti La Joni Ali, menduduki jabatan bendahara Pemkab Buru. “Ini yang fatal, Pemda ini kan bukan dong dua laki bini punya perusahaan pribadi. Suami jadi direktur, istri bendahara, loh ini maksudnya apa?,” ujar sumber.
Menurut sumber, penempatan Syaiun Hentihu yang notabene isteri muda Ramli itu di posisi bendahara daerah berbahaya bagi keuangan daerah. Bukan saja tidak berpengalaman mengelola administrasi keuangan Pemda, penempatan tugas tersebut membuka peluang terjadinya kolusi, korupsi dan nepotisme (KKN).
BISA DIKENAI SANKSI
Bupati Buru Ramli Umasugy diingatkan segera memecat istri mudanya, Syaiun Hentihu dari Aparatur Sipil Negara (ASN).Pasalnya, jika Ramli tetap bersikukuh tidak memecat Syaiun Hentihu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian akan memberikan sanksi tegas kepada bupati Buru dua periode itu.
“Kalau Pak bupati Buru tidak pecat Hentihu, dari ASN, Pak bupati bakal dijatuhi sanksi dari Mendagri,” kata Anggota Komisi I DPRD Maluku Edison Sarimanela kepada Kabar Timur, Sabtu (5/9).
Politisi Hanura ini menegaskan, surat Menpan RB Tjahjo Kumolo memerintahkan Ramli memecat ASN yang nikah siri. “Jadi Pak Ramli harus patuh dan taat hukum. Beliau harus menjadi contoh dan teladan. Apalagi, Pak bupati pejabat pembina kepegawaian di kabupaten Buru,” ingatnya.
Dia menjelaskan, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan PP Nomor 10 Tahun 1983 mengatur ASN yang menikah dan cerai. “Regulasi itu mengatur tentang izin perkawinan dan perceraian bagi ASN yang harus dipatuhi,” tegas mantan praktisi hukum ini.
Sarimanela menegaskan, jika seorang ASN menjadi istri kedua dan seterusnya dari seorang pria, akan menimbulkan sanksi yuridis yang amat berat, bila si wanita tersebut masih ingin bertahan sebagai ASN.
Ditegaskan ASN wanita yang akan menjadi istri kedua, ketiga atau keempat dari suami bukan ASN wajib memperoleh izin dari atasan. “Apakah sudah ada izin dari atasan? ASN yang melanggar pasti dijatuhi hukuman disiplin pemberhentian tidak dengan hormat sebagai ASN,” paparnya.
Untuk itu, Sarimanela berharap, Ramli segera menindaklanjuti surat Menpan RB memecat istri mudanya. Dia mengingatkan Ramli, usulan pemecatan istri mudanya dari PNS bukan baru, namun sudah lama berdasarkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) Inspektorat Maluku tahun 2018 yang dilaporkan ke Menpan RB.
“Ini bukan persoalan baru, sehingga mengalihkan isu (joget) yang mencuat saat ini. Tetapi ini fakta. Saya juga menilai tidak ada unsur politiknya karena (pemecatan istri muda Ramli) sesuai aturan,” tegas Sarimanela. (KTM)
Komentar