Akademisi: Ketua DPRD Maluku Lukai Hati Rakyat

KABARTIMURNEWS.COM, AMBON - Ketua DPRD Maluku telah mencoreng marwah DPRD dan PDIP menyusul dugaan kasus penipuan bermodus barter proyek menguap.
Tindakan Ketua DPRD Maluku Luki Wattimury menerima uang dari kontraktor dengan iming-iming proyek sangat bertentangan dan melukai hati rakyat. Sikap Luki juga menabrak Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD. Regulasi itu dengan tegas melarang para anggota dewan mengatur atau main proyek pemerintah.
“Pejabat publik seperti anggota dewan dilarang main proyek. Aturan sangat jelas melarang itu,” tegas akademisi Universitas Pattimura Said Lestaluhu, kepada Kabar Timur, Minggu (6/9).
Begitu juga dengan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. “Soal tender proyek ada mekanisme pengadaan barang dan jasa yang diatur dalam peraturan presiden. Semua hal berkaitan dengan proyek sesuai mekanisme dan tidak bisa diatur-atur,” ujar dia.
Namun, Lestaluhu mengingatkan, jika ada lobi-lobi pihak ketiga dengan Luki itu menyalahi etika pemerintahan. “Kalau ada seperti itu mencederai prinsip tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih karena terjadi kolusi,” ingatnya.
Padahal DPRD sebagai lembaga politik memiliki fungsi kontrol untuk mengawasi implementasi program atau proyek yang mesti dijalankan dengan baik dan bukannya ikut mengatur maupun mengatur proyek. “Nah, kalau ada yang terlibat siapa yang mengawasi?. Tidak boleh ada tindakan wakil rakyat seperti itu (atur proyek) sangat menyalahi aturan,” tegas Lestaluhu.
Untuk itu, dia berharap, wakil rakyat memainkan fungsi pengawasan, anggaran, dan legislasi dengan baik ketimbang atur-atur proyek pemerintah. “Kalau ada seperti itu sangat menyalahi tugas dan fungsinya dalam melakukan pengawasan, anggaran, dan legislasi. Tugas mereka tidak boleh keluar dari aturan main,” ingatnya
Di era digital informasi wakil rakyat meminta uang dari kontraktor untuk mendapatkan proyek pemerintah sangat berdampak buruk bagi citra parlemen dan partai politik asalnya karena viral di tengah masyarakat.
“Apalagi, (Luki dari) partai yang berkuasa. Kalau sudah diketahui publik sangat berbahaya, taruhanya posisi mereka. Jika legilslatif dan pemerintah terlibat kolusi (proyek) sangat kuat sekali, akibatnya, kontrol lemah,” jelas Lestaluhu.
BAKAL DEMO
Terpisah, Ketua DPP Ikatan Mahasiswa Muhamadiyah (IMM) Maluku, Rimbo Bugis akan menggelar aksi demonstrasi meminta Pergantian Antar Waktu (PAW), Luki Wattimury dari kursi parleman.
Aksi ini menyikapi tindakan bendahara DPD PDIP Maluku ini yang menipu Zakarias Reresy dengan dalih diberikan proyek-proyek pemerintah. “Kami mahasiswa Maluku di Jakarta akan gelar aksi demo minta Pak Luki Wattimury di PAW. Sebab ini sangat bahaya jika pimpinan rakyat punya kebiasaan suka menipu,” kata Rimbo dihubungi Kabar Timur, kemarin.
Menurutnya, tugas DPRD yang paling utama, yakni melahirkan Perda bersama Pemda, membahasa dan memberikan persetujuan Ranperda mengenai APBD yang diajukan Pemda dan mengawasi pelaksanaan Perda dan APBD. “DPRD fokusnya ke rakyat, kesejahteraan rakyat dan mengawal uang dari rakyat, bukan urus proyek atau main-main proyek,” tuturnya.
Menurutnya sebagai wakil rakyat di parlemen, kejujuran wajib dimiliki mereka. Sebab jika wakil rakyat melakukan aksi penipuan, nama lembaga DPRD tercoreng di mata publik.
Publik akan menilai, jika pimpinan DPRD punya sifat penipu, bagaimana bisa mengawal APBD dan aspirasi masyarakat? “Kasus Luki tentu sorotan publik itu ke DPRD. Agar tidak lagi terulang, orang seperti Luki sebaiknya mundur. Jika tidak, rakyat yang bersuara meminta yang bersangkutan mundur. Jangan menjadi ketua maupun anggota DPRD untuk mencari untung dari proyek,” sindir alumni Ilmu Komunikasi Politik Universitas Muhammadiyah Jakarta itu.
Rimbo meminta Murad Ismail seagai ketua DPD PDIP Maluku mengevaluasi Luki sebagai kader PDIP Maluku. “Harus dievaluasi. Karena Pak Luki itu pimpinan rakyat Maluku. Tindakannya telah mencoreng marwah DPRD dan PDIP. Saya pastikan kami akan bergerak menuntut Pa Luki mundur,” pungkasnya.
PROFESIONAL
Ditreskrimum diminta profesional jika nantinya, Zakarias Raressy melaporkan kasus dugaan penipuan Ketua DPRD Maluku Luki Wattimury. Polisi diminta profesional, usut kasus tersebut sebagaimana mestinya. Di lain pihak Badan Kehormatan DPRD Maluku diminta memproses politisi PDIP tersebut.
“Jadi secara hukum jalan di polisi, secara etika di badan kehormatan DPRD juga jalan,” tandas Koordinator Investigasi Lembaga Pemantau Pejabat Negara RI (LPPNRI) Maluku Minggus Talabessy kepada Kabar Timur, Minggu (6/9).
Dikatakan Minggus, kasus dugaan penipuan dimaksud, jika sudah cukup bukti terang seperti itu tidak ada alasan bagi penyidik kepolisian untuk memproses hukum laporan Zakarias tersebut. “Tingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan. Bahkan sampai limpah ke pengadilan umum biar dihukum pidana,” tegas Minggus.
Menurut dia, polisi berkewajiban memproses hukum setiap laporan masyarakat. Jangan karena Luki seorang Ketua DPRD, proses hukum berjalan pincang tak proporsional, seperti sering disebut hukum tajam ke bawah, tumpul ke atas. “Karena semua orang di negara ini statusnya sama di mata hukum. Intinya, polisi mesti proporsional dan profesional,” ingatnya.
Di lain pihak, dan tak kalah penting adalah Badan Kehormatan (BK) DPRD Maluku segera memanggil Lucky Wattimury guna dimintai keterangan terkait kasus dugaan penipuan yang melibatkan dirinya selaku wakil rakyat. Sebagai pimpinan dewan, mestinya Lucky berlaku sebagai pemberi manfaat bagi masyarakat dan konstituen.
Di lain sisi selaku bendahara DPD PDIP Maluku, PDIP yang mengklaim sebagai partainya wong cilik, kasus dugaan penipuan tersebut jelas mencoreng nama partai besutan Megawati Soekarno Putri ini. “Pak Lucky Wattimury itu mestinya bersifat mengayomi. Bukan malah sebaliknya bikin susah masyarakat,” sindir Minggus. (KTA/KTM/KTY)
Komentar