Ramly Umasugi Wajib Pecat Istri Keduanya

KABARTIMURNEWS.COM, Bupati Buru Ramly Umasugi wajib hukumnya menindaklanjuti surat Menpan-RB Tjahyo Kumolo memecat istri keduanya, Syaiun Hentihu. Karena secara administrasi, surat menteri tersebut dipastikan sudah cukup bukti.
Karena secara redaksionalnya surat Menpan itu sudah mempertimbangkan segala macam bukti untuk menindak tegas Hentihu, dengan pemecatan. “Kalau sudah begitu maka itu wajib hukumnya PNS yang menikah siri itu dipecat dengan hormat,” tandas pengamat birokrasi Herman Siamiloy kepada Kabar Timur, Rabu (2/9).
Herman yang juga mantan Kabid SDM Kopertis Provinsi Maluku menjelaskan berdasarkan aturan kepegawaian, seorang PNS yang hendak menikah dan menjadi istri kedua, ketiga atau keempat harus mendapatkan ijin dari atasan langsungnya terlebih dahulu. Setelah melalui proses tersebut, barulah bisa melangsungkan pernikahan secara siri atau di bawah tangan.
Dan aturan itu tentu sudah dipertimbangkan Menpan-RB sebelum melayangkan surat ke Gubernur Maluku untuk diteruskan ke Bupati Buru. Faktanya, kata dia, menteri Tjahyo Kumolo akhirnya mengeluarkan surat dengan nomor B/30/M.SM OO.01/2020 tertanggal 13 Agustus 2020 dengan perihal pemecatan ASN atas nama Syaiun Hentihu yang adalah istri kedua Bupati Buru Ramly Umasugi.
Dengan surat Menpan seperti ini, ujar Siamiloy, berarti ASN atas nama tersebut jelas belum mengantongi ijin atasan yang menjadi dasar bagi Menpan merekomendasikan pemecatan atas nama yang bersangkutan.
“Jadi yang paling inti adalah ibu ini adalah PNS. Kalau ibu ini mau menikah atau jadi istri kedua, ketiga atau keempat, dia wajib dapat ijin atasan lebih dulu. Kemungkinan dari surat Menpan tersebut menunjukkan ibu ini tidak melalui ijin-ijin itu,” tandas Siamiloy.
Sekadar tahu saja, Syaiun Hentihu yang notabene istri Bupati Buru Ramly Umasugi yang dinikahi siri itu telah diminta Menpan-RB Tjahjo Kumolo melalui surat tersebut untuk diberhentikan secara hormat, tidak atas permintaan sendiri. Dalam surat tersebut menteri mengungkapkan surat yang dilayangkan ke Gubernur Maluku ini berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Maluku sejak tahun 2018.
Meski cukup lama direkomendasikan melalui LHP, nyatanya belum ada langkah tegas dari Bupati Buru Ramly Umasugy. Padahal yang bersangkutan adalah pejabat pembina kepegawaian di Pemkab Buru.
Demi menegakkan pembinaan kepegawaian di Pemkab Buru, maka melalui surat tersebut, Menpan-RB Tjahjo Kumolo meminta Gubernur Maluku dan Bupati Buru segera menindaklanjuti pemecatan dengan hormat Syaiun Hentihu. (KTA)
Komentar