Dua Mucikari Online ABG Ditangkap

KABARTIMURNEWS.COM, AMBON – Prostitusi online menjadi trend di Kota Ambon. Tahun 2019 lalu, dua pelaku kasus prostitusi online dibekuk Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease.

Kini Polresta Ambon kembali mengungkap penjualan gadis di bawah umur di jagad maya melalui aplikasi MeChat. 

Polisi membekuk dua mucikari alias germo, yakni wanita inisial AW (21) dan WIL (20) seorang pria. AW diamankan di kawasan Silale, Kota Ambon pada Kamis (27/8). Sedangkan WIL diamankan di Pulau Haruku, Kecamatan Pulau Haruku Kabupaten Maluku Tengah, Jumat (28/8).

Kasat Reskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease AKP Mido Manik menuturkan, korban adalah FH, gadis berusia usia 16 tahun. Prostitusi online ini terungkap pada Juli 2020. Tempat kejadian perkara di kawasan Jalan Baru, Kelurahan Honipopu, Kecamatan Sirimau, Ambon. 

“Dasar pengungkapan kasus tersebut tertuang dalam laporan polisi nomor: LP/662/VIII/2020/Maluku/Resta Ambon, tanggal 27 Agustus 2020,” sebut Mido, Selasa (1/9).

Menjalankan bisnis haram, kedua tersangka mencarikan pelanggan untuk korban melalui aplikasi MeChat. Setiap transaksi melayani nafsu seks pria hidung belang, tersangka mematok tarif Rp 200 ribu sampai Rp 300 ribu. Dan pelaku mendapat komisi Rp 50 ribu hingga Rp 150 ribu dari korban untuk setiap transaksi. 

Mantan Kapolsek Sirimau itu menuturkan, kasus tersebut berawal ketika, tersangka berkenalan dengan korban dari teman tersangka. 

Korban sempat tinggal serumah dengan tersangka selama dua minggu. Kesempatan ini dijadikan peluang bagi tersangka mendapatkan rupiah. Tersangka membucuk korban menggeluti bisnis esek-esek melalui jejaring sosial.  

Berhasil termakan bujukan tersangka, korban yang merupakan pengangguran dijual ke para pria hidung belang. Korban akhirnya terjun ke dunia hitam menjadi pemuas nafsu kaum adam di Kota Ambon.

Kedua tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang. Dan atau Pasal 88 Jo. Pasal 76i UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (KT)

Komentar

Loading...