Tak Pecat Istri Muda Bupati Buru, Jadi Preseden Buruk

ABARTIMURNEWS.COM,AMBON,- Tak Pecat Istri Muda Bupati Buru, Jadi Preseden BurukDalam hal penegakkan aturan birokrasi, apalagi soal tertib administrasi negara mesti dijaga gubernur selaku kepala daerah.

Gubernur Murad Ismail dan Bupati Ramly Umasugy sudah sepatutnya menindaklanjuti surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) yang memuat rekomendasi pemecatan isteri kedua Bupati Buru Ramly Umasugi. Jika tidak, hal itu akan menjadi preseden buruk bagi Pemprov Maluku maupun Pemkab Buru sendiri. 

Koordinator Bidang Investigasi Lembaga Pemantau Pejabat Negara  Republik Indonesia (LPPNRI) Maluku Minggus Talabessy mengatakan, Gubernur Maluku seharusnya jadi contoh bagi publik maupun jajaran ASN di pemerintahan daerahnya. Yaitu dalam hal penegakkan aturan birokrasi, apalagi ini soal tertib administrasi negara yang mesti dijaga oleh gubernur selaku kepala daerah.

 Jika tidak, itu akan menjadi preseden atau contoh buruk bagi ASN lain di Pemprov Maluku maupun Pemkab Buru sendiri. ASN di jajaran Pemprov maupun Pemkab Buru bisa saja melakukan hal serupa meski merupakan kasus indisiplinier atau pembangkangan terhadap aturan ASN yang menjatuhkan martabat ASN sendiri.

Di lain pihak isteri kedua Bupati Ramly Umasugi, selaku ASN sepatutnya mengajukan diri karena taat asas untuk dipecat atas pelanggaran aturan dengan menjadi isteri kedua Bupati Buru itu. “Singkatnya beta kira, ibu Syaiun Hentihu harus mengundurkan diri atau tau diri lah. Karena aturannya sudah jelas, tanpa harus menunggu dipecat dari ASN. Demikian juga Bupati Buru, sekali pun isteri sendiri, dia harus berikan contoh bagi masyarakat,” kata Minggus yang juga  Minggus Talabessy kepada Kabar Timur, Minggu (30/8).

Terpisah Praktisi Hukum, Rauf Pelu meminta Gubernur Maluku, Murad Ismail untuk tidak bersikap lembek dengan Bupati Buru, Ramly Umasugi.  Surat masuk Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo, nomor: B/30/M.SM00.01/2020 tertanggal 13 Agustus 2020 perihal pemecatan istri kedua dari Bupati Buru, Syaiun Hentihu, jadi bukti kuat. 

“Pak Gubernur Murad harus tegas dan terus mengawal perintah isi surat itu. Jangan lembek. Orang Ambon bilang “ jang sio-sio” ,” tegasnya. Menurutnya, sampai dengan turunnya surat dari Menpan RB, itu berarti sifatnya segera. Tentu, Gubernur Maluku sebagai perpanjangan tangan pusat di daerah, harus tegas untuk mengawalnya.

“Itu perintah loh. Kalau tidak dikawal hingga pemecatan, nanti penilaian publik kalau pak Murad main-main dengan aturan. Kemudian orang juga akan menilai hukum itu tumpul ke atas dan tajam ke bawah,” tandasnya. 

Bagaimana jika Bupati Buru, Ramly Umasugi tidak menindaklanjuti surat tersebut? Pelu menjelaskan, itu merupakan tindakan melawan hukum. “Kalau pak Ramly melawan, ya Gubernur bisa melaporkan ke pusat untuk kemudian Pak Ramly diberikan sanksi. Prinsipnya hukum itu jangan tebang pilih,” tegasnya.

Kemudian, lanjut dia, terkait masalah ini, bukan saja Syaiun Hentihu yang dikenakan sanksi pemecatan, tapi Bupati Ramly pun demikian. Sebab, jika tidak Bupati Ramly, maka jabatan Syaiun Hentihu tak bakal seperti sekarang ini.  “Pak Ramly khan yang nikih sirih itu ibu Syaiun. Jadi Syaiun punya jabatan terancam, ya Bupati Ramly harus juga kena sanksi,” paparnya

Sedangkan, Sekertaris Umum Barisan Agresi Intelektual Independen Seram-Makassar, Fadhli Abbas Mussa mengatakan, perintah langsung Pemerintah Pusat (Pempus), dalam hal ini Kemenpan RB, wajib dijalankan. 

“Gubernur harus menindaklanjuti surat Kemenpan RB, karena itu bersifat wajib dilakukan. Jika tidak, otomatis akan terjadi maladimistrasi didalam birokrasi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku, “ jelas Abbas. 

Menurutnya, gubernur harus melepaskan semua kepentingan yang berhubungan dengan kepentingan pribadi, dalam menjalankan perintah Pusat (Kemenpan RB). Ditambahkannya, jika tidak dijalankan dengan baik apa yang menjadi ketentuan dan perintah dari Pemerintah Pusat, sudah pasti akan mencederai citra birokrasi Maluku. 

“Asas umum Pemerintahan yang baik harus dicerminkan dalam kepemimpinan Gubernur Maluku. Apalagi, umur kepemimpinan Pak Murad ini baru seumur jagung. Jangan dirusak hanya karena persoalan yang sudah jelas instruksinya, “ tegasnya. 

Tidak hanya itu Mussa mengaku, dalam menciptakan birokrasi yang berasas dan mengedepankan kepentingan umum, Bupati Buru Ramly Umasugi juga harus bisa mengambil keputusan yang tepat dan terorganisir sesuatu peraturan yang telah ditetapkan. 

“Bupati sedang mempertaruhkan marwahnya selaku seorang kepala daerah. Dia sedang diuji oleh sejarah, apakah tunduk pada hukum atau tetap membela habis-habisan kepentingan sang istri muda, “ungkapnya.

Diakui Mussa, saat ini masyarakat Maluku, dan Kabupaten Buru, menunggu sikap tegas dan bertanggung jawab dari seorang Bupati dan Gubernur. Apakah akan merusak marwah birokrasi demi satu wanita yang bergelar ‘istri muda’ atau menjalankan perintah Kemenpan RB. 

“Jika gubernur memikirkan marwah birokrasi Maluku, beliau tidak akan menunggu sampai batas waktu surat itu selesai (14 Hari), baru diterapkan perintah Kemenpan RB. Saya rasa ini sudah jelas, dan Gubernur tidak punya pilihan karena surat itu bersifat resmi dan wajib dijalankan, “tutupnya.(KTE/KTA/KTY)

Komentar

Loading...