KABARTIMURNEWS.COM,AMBON KPU Maluku, Syamsul Rivan Kubangun mengakui hingga kini belum bisa mengusulkan pelantikan satu anggota DPRD Provinsi setempat penggantian calon terpilih periode 2019-2024 dari Partai Gerindra karena proses hukum di pengadilan tingkat banding masih berjalan.
“KPU Maluku juga termasuk dalam pihak terugat II dan memori banding dari pengadilan sudah diterima,” kata Samsul di Ambon, Senin.
Kalau penggantian calon terpilih dari PDI Perjuangan atas nama Benhur Watubun sudah dilaksanakan dan proses pengambilan sumpah/janji sebagai anggota DPRD Maluku periode 2019-2024 telah berlangsung pada 25 Agustus 2020..
“Dalam rapat kerja dengan komisi I DPRD Maluku juga sudah kami jelaskan sesuai hasil konsultasi ke KPU RI, kemudian untuk Partai Gerindra karena belum adanya keputusan hukum yang berkekuatan tetap dan masih dalam proses di tingkat banding maka KPU Maluku belum melaksanakan,” ujarnya.
Menurut dia, KPU Maluku telah menyurati DPP Partai Gerindra maupun DPD Gerindra Maluku untuk menjelaskan kondisi atau keadaan yang memang jangan sampai mereka berpikir bahwa mengapa ada perbedaan, maksudnya PDIP bisa dilantik tetapi kemudian Gerindra tidak.
“Ini merupakan hasil konsultasi KPU Maluku dengan KPU RI dan sejauh ini masih dalam proses banding, sebab KPU sebagai tergugat II dan memori bandingnya sudah diterima lewat pengadilan sehingga akan disampaikan beberapa hal terkait proses di pengadilan,” kata Samsul.
Dalam pemilu 2019 lalu, PDIP Maluku meraih tujuh kursi di DPRD provinsi setempat. Namun, dalam SK Mendagri hanya ada enam orang terpilih yan dilantik, sementara Wellem Kurnala tidak ada namanya dalam akibat persoalan internal partai.



























