KABARTIMURNEWS.COM,AMBON – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Ambon menyalurkan bantuan lewat kelompok penerima bantuan. Penyaluran dana sesuai petunjuk pelaksana (Juklak) dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Sekretaris BPBD Kota Ambon, Eva Tuhumury menjelaskan, mekanisme distribusi bantuan bencana gempa bumi tahun 2019 itu tetap dilakukan sesuai mekanisme Juklak yang ditetapkan BNPB, yakni melalui kelompok penerima bantuan.
“Pencairannya tidak melalui orang per orang. Bisa dilakukan orang per orang, namun itu terkecuali yang bersangkutan telah melakukan perbaikan-perbaikan dokumen secara mandiri, dan tentu sesuai mekanisme harus melapor ke desa atau negeri, supaya secara kolektif pihak pemerintah desa bisa mengkonfirmasi data keluarga yang sudah melakukan perbaikan secara mandiri ke BPBD Kota Ambon,” kata Tuhumury di Balai Kota Ambon, Senin (31/8).
Tuhumury katakan, walikota akan menetapkan tim khusus penilaian perbaikan yang akan menilai rumah yang diperbaiki warga terkena dampak bencana gempabumi 2019 yang telah melengkapi dokumennya secara mandiri.



























