Dana Bencana Disalurkan Sesuai Juklak BNPB

IstA.G Latuheru

KABARTIMURNEWS.COM,AMBON - Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Ambon menyalurkan bantuan lewat kelompok penerima bantuan. Penyaluran dana sesuai petunjuk pelaksana (Juklak) dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

Sekretaris BPBD Kota Ambon, Eva Tuhumury menjelaskan, mekanisme distribusi bantuan bencana gempa bumi tahun 2019 itu tetap dilakukan sesuai mekanisme Juklak yang ditetapkan BNPB, yakni melalui kelompok penerima bantuan.

“Pencairannya tidak melalui orang per orang. Bisa dilakukan orang per orang, namun itu terkecuali yang bersangkutan telah melakukan perbaikan-perbaikan dokumen secara mandiri, dan tentu sesuai mekanisme harus melapor ke desa atau negeri, supaya secara kolektif pihak pemerintah desa bisa mengkonfirmasi data keluarga yang sudah melakukan perbaikan secara mandiri ke BPBD Kota Ambon,” kata Tuhumury di Balai Kota Ambon, Senin (31/8).

Tuhumury katakan, walikota akan menetapkan tim khusus penilaian perbaikan yang akan menilai rumah yang diperbaiki warga terkena dampak bencana gempabumi 2019 yang telah melengkapi dokumennya secara mandiri.

BPBD akan membuka rekening yang sementara diblokir setelah memperoleh penilaian dari tim atas bangunan yang telah diperbaiki beserta dokumen pendukung pertanggungjawaban agar mereka bisa menggunakan hak mereka. “Itu bagi yang melengkapi dokumen secara mandiri,” jelas Tuhumury.

Sementara yang tidak melengkapi dokumen secara mandiri lanjut Tuhumury, bantuan tetap melalui mekanisme Juklak, yakni lewat kelompok penerima bantuan yang nantinya dibentuk untuk pelaksanaan perbaikan rumah korban bencana tektonik tersebut.

Tuhumury menyebutkan, tiga tahap penyaluran bantuan. Tahap pertama 50 persen tapi tanpa ada pekerjaan fisik apa pun. “Penyaluran tahap kedua itu sebesar 30 persen, dengan syarat penggunaan uang di rekening kelompok mencapai 80 persen, kemudian pekerjaan fisik mencapai 40 persen,” sebut Tuhumury. Sementara untuk tahap ketiga, akan dicairkan sebesar 20 persen.

Tetapi jika penggunaan uang di rekening kelompok telah mencapai 100 persen dan 70 persen pekerjaan fisik sudah dilakukan. “Kita berharap, nama-nama kelompok secepatnya disampaikan ke BPBD untuk kemudian diproses, agar anggarannya bisa dicairkan,” katanya. (KT)

Komentar

Loading...