KABARTIMURNEWS.COM, AMBON – Sebagai calon terpilih anggota DPRD Maluku Roby Gaspersz tidak kendor menuntut haknya untuk dilantik. Salah satunya, Gaspersz disarankan untuk balik menggugat Mahkamah Kehormatan Partai Gerindra (MPG) karena putusannya menciderai aturan.
Gaspersz telah mendaftarkan memori banding di Pengadilan Jakarta Pusat, pasca gugatanya ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas perbuatan hukum yang dilakukan Mahkamah Partai Gerindra, DPP Gerindra, dan Johan Lewerissa, rekan caleg Gaspersz di dapil I kota Ambon.
“Pak Gaspersz, bisa balik gugat Mahkamah Kehormatan Partai Gerindra. Dari aspek hukum konstitusi setiap hak konstitusi dibatasi dan dilanggar dalam kondisi dan situasi apapapun harus menuntut keadilan,” kata Pakar Hukum Tata Negara, Sherlok Lekipiouw kepada Kabar Timur, Sabtu (29/8).
Mahkamah Kehormatan Partai Gerindra menerima gugatan Lewerissa tanpa melalui proses persidangan. “Ini berkaitan dengan hak konstitusi, hak asasi, yang lahir dari konstitusi dan hak konstitusional yang diatur dalam konstitusi. Nah, menguji di Mahkamah Partai sebagai hak konstitusi sebagai warga negara yang dirugikan secara prosedural. Jadi Pak Gaspersz, bisa mengujinya. Itu bagian dari strategi pilihan hukum,” jelas akademisi fakultas hukum Universitas Pattimura ini.
Ditegaskan, hak Gaspersz sebagai warga negara harus dilindungi, dan sarana hukum itu (gugat Mahkamah Partai Gerindra) harus digunakan. “Tinggal seberapa dia (Gaspersz) mampu mengkonstruksikan subtansi hukummya. Maka harus identifikasi secara spesifik kerugian yang dirugikan,” papar akademisi bergelar doktor ini.
Lekipiouw berharap Gaspersz melalui kuasa hukumnya yang mendaftarkan memori banding di Pengadilan Tinggi Jakarta Pusat mampu melakukan konstruksi hukum. “Karena dalil hukum administrasi dan hukum tata negara menyatakan bahwa, setiap orang tidak boleh menderita kerugian akibat perbuatan yang melanggar hukum,” jelas Lekipiouw.
Sebaliknya, jika setiap orang tidak boleh menikmati satu keuntungan dari perbuatan melawan hukum. “Kalau yang bersangkutan (Gaspersz) merasa bahwa Lewerissa menikmati keuntungan secara melawan hukum maka Gaspersz bisa menggugat. Ini soal muatan konstruksi hukumnya, jadi Pak Gaspersz harus pilih lawyer yang berkualitas,” harapnya.
Lekipiouw kembali berharap Garpersz dan tim hukumnya mampu meyakinkan pengadilan membuktikan bahwa, proses dan mekanisme yang sudah mendapat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) sudah selesai secara prosedural. “Karena MK sesuai prosedur UU, adalah lembaga pertama dan bersifat final menguji sengketa perselisihan hasil suara. Sepanjang menyangkut perselisihan hasil suara, sebenarnya sudah final dan selesai pasca putusan MK,” tegas Lekipiouw.
Namun, faktanya adalah saluran lain melalui Mahkamah Partai Gerindra yang dimanfaatkan Lewerisa untuk menjegal Gaspersz yang meraih suara terbanyak pada Pileg 2019. “Mahkamah Partai, tidak lagi menguji esensi perselisihan suara. MK sudah mengujinya secara keseluruhan. Kita tidak tahu proses di Mahkamah Partai seperti apa. Yang kedua Gaspersz harus membuktikan mekanisme pemberhentian sebagai anggota parpol,” ingatnya.
Karena konsekuensi hukumnya ketika dilepas keanggotaan partai, maka tidak punya legal standing. “Akhirnya adalah kasasi di Mahkamah Agung jika upaya banding dilakukan Pak Gaspersz ditolak,” kata Lekipiouw.



























