KABARTIMURNEWS.COM, AMBON – Bukti hukum jadi dalih tak memecat istri mudanya. Baginya nikah siri dibesarkan hanya untuk mengalihkan isu joget-joget pejabat dan DPRD Maluku. Kok bisa?
Perintah Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo kepada Bupati Buru Ramli Umasugy untuk memecat istri mudanya Syaiun Hentihu dari pegawai negeri sipil, tidak digubris.
Bukannya menjalankan surat perintah Menpan RB, Ramli Umasugy bahkan tegas membantah telah menikah secara sah dengan Syaiun Hentihu, sehingga tidak perlu dipecat dari PNS karena tidak memiliki bukti hukum.
Meski surat telah dilayangkan Menpan RB melalui Gubernur Maluku Murad Ismail pekan kemarin, bupati Buru dua periode ini mengaku belum menerima surat pemecatan terhadap Syaiun Hentihu.
Menurut ketua DPD Partai Golkar Maluku ini pemecatan istri mudanya sebagai abdi negara sarat muatan politik. “Saya belum terima suratnya. Tapi (pemecatan isteri muda) itu banyak muatan politiknya. Itu masalah pribadi,” kata Ramli dihubungi Kabar Timur, Minggu (30/8).
Jika telah menerima surat tersebut, Ramli tidak secara tegas menyebutkan apakah akan menjalan perintah Menpan RB untuk mengeksekusi atau memecat istri keduanya itu dari PNS. “Barang itu apa talalu. Kalau mau pecat, silakan pecat saja,” katanya dengan nada tinggi dalam dialeg Ambon.
Ramli balik menantang untuk membuktikan secara hukum dirinya menikahi wanita kelahiran tahun 1985 itu. “Kalau kita bicara dari aspek hukum tidak ada bukti. Kalau ada orang kawin itu harus dibuktikan dengan surat-surat pernikahan,” ingatnya menegaskan.
Ditanya status perkawinan nikah siri tidak perlu dibuktikan dengan dokumen pernikahan, Ramli mengakui dan membenarkan itu. “Iyo (iya),” sebutnya.
Ramli berharap, Pemerintah Provinsi Maluku membentuk tim untuk mencari fakta hukum guna membuktikan dirinya telah menikah dengan Syaiun Hentihu. “Harus bentuk tim dolo. Tim provinsi dibentuk dolo. Masak tiba-tiba saya diminta bersikap (pecat Hentihu). Cari fakta dolo,” harapnya.
Keinginan Ramli agar Pemprov Maluku membentuk tim untuk mencari bukti pernikahan siri dengan Syaiun Hentihu bisa dibilang hanya alasan yang dibuat Ramli. Sebab pasca nikah siri yang dilaporkan LSM ke Kemenpan RB dan Gubernur Maluku Said Assagaff pada tahun 2018 Pemprov telah memerintahkan Inspektorat Maluku turun ke Buru menindaklanjuti hal tersebut.
Hasilnya Inspektorat Maluku menyampaikan laporan hasil pemeriksaan (LHP) ke Kemenpan RB melalui surat nomor: 700.04/26-ITPROV/2018 tertanggal 4 September 2018. Hampir dua tahun LHP yang mengungkap pernikahan kedua Ramli itu akhirnya direspon Menpan RB Tjahjo Kumolo.
Tjahjo melayangkan surat ke Gubernur Maluku Murad Ismail nomor: B/30/M.SM00.01/2020 tertanggal 13 Agustus 2020. Surat yang ditandatangani Tjahjo Kumolo bersifat segera, perihal tindaklanjut LHP Inspektorat Pemprov Maluku.
PENGALIHAN ISU
Tidak ingin tersudut, Ramli malah menuding surat Menpan RB untuk memecat istri mudanya hanya pengalihan aksi joget pejabat Pemprov dengan DPRD Maluku di tengah pandemi Covid-19 pada perayaan HUT Provinsi Maluku pada 19 Agustus 2020.
“(Nikah siri) Itu sengaja dibesarkan. Ini hanya pengalihan aksi joget-joget saja,” tuding Ramli.
Poligami Ramli ini sempat menggegerkan daerah berjuluk Bupolo ini. Nikah siri Bupati Ramli dilaporkan LMS ke Kemenpan RB dan gubernur pada 2018. Pernikahan Ramli dengan seorang wanita bernama Syaiun Hentihu pada 2017 berlangsung tertutup hanya dihadiri kerabat kedua mempelai. Wanita lajang ini tercatat sebagai kepala Bidang Pengembangan Kompetensi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Buru.
Ramli menyunting Syaiun Hentihu sebagai istri mudanya tidak lama setelah dilantik sebagai bupati bersama Amustafa Besan wakil bupati Buru periode 2017-2022. Pernikahan diam-diam ini kabarnya digelar di Jakarta.
Ramli menikahi Syaiun meski masih terikat perkawinan sah dengan istrinya Sukmawati. Pernikahannya dengan Sukmawati, Ramli memiliki empat orang anak.
Putri sulungnya, Gadis Siti Nadia Umasugi mengikuti jejak ayahnya terjun ke dunia politik. Gadis yang diusung partai Golkar terpilih sebagai anggota DPRD Provinsi Maluku dari daerah pemilihan kabupaten Buru dan Buru Selatan pada pemilu legislatif 2019.
Sebagai istri tertua, Sukmawati rela dipoligami dan bersama anak-anaknya menetap di pendopo bersama suaminya, Ramli Umasugy. Di acara resmi Pemkab Buru, Sukmawati selalu mendampingi suaminya. Sukmawati juga masih tercatat sebagai ketua TP PKK kabupaten Buru.
Syaiun istri muda Ramli tidak tinggal seatap dengan Sukmawati. Dia memilih menjalani biduk rumah tangga di sebuah rumah yang dibangun Ramli di Namlea, ibu kota kabupaten Buru. Kabarnya, buah pernikahan itu, pasangan suami istri ini telah dikaruniai seorang anak.
Ternyata poligami Ramli bakal mendatangkan “musibah” bagi Syaiun Hentihu. Nasib Syaiun Hentihu sebagai PNS di lingkup Pemerintah Kabupaten Buru tinggal menghitung hari.
Gubernur Maluku Murad Ismail telah melayangkan surat kepada Bupati Buru Ramli Umasugi untuk segera memecat Syaiun Hentihu sebagai abdi negara.



























