Tolak Pecat Istri Mudanya & Minta Bentuk Tim
Bupati Buru Sebut Nikah Siri Pengalihan Isu Joget-Joget

KABARTIMURNEWS.COM, AMBON - Bukti hukum jadi dalih tak memecat istri mudanya. Baginya nikah siri dibesarkan hanya untuk mengalihkan isu joget-joget pejabat dan DPRD Maluku. Kok bisa?
Perintah Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo kepada Bupati Buru Ramli Umasugy untuk memecat istri mudanya Syaiun Hentihu dari pegawai negeri sipil, tidak digubris.
Bukannya menjalankan surat perintah Menpan RB, Ramli Umasugy bahkan tegas membantah telah menikah secara sah dengan Syaiun Hentihu, sehingga tidak perlu dipecat dari PNS karena tidak memiliki bukti hukum.
Meski surat telah dilayangkan Menpan RB melalui Gubernur Maluku Murad Ismail pekan kemarin, bupati Buru dua periode ini mengaku belum menerima surat pemecatan terhadap Syaiun Hentihu.
Menurut ketua DPD Partai Golkar Maluku ini pemecatan istri mudanya sebagai abdi negara sarat muatan politik. “Saya belum terima suratnya. Tapi (pemecatan isteri muda) itu banyak muatan politiknya. Itu masalah pribadi,” kata Ramli dihubungi Kabar Timur, Minggu (30/8).
Jika telah menerima surat tersebut, Ramli tidak secara tegas menyebutkan apakah akan menjalan perintah Menpan RB untuk mengeksekusi atau memecat istri keduanya itu dari PNS. “Barang itu apa talalu. Kalau mau pecat, silakan pecat saja,” katanya dengan nada tinggi dalam dialeg Ambon.
Ramli balik menantang untuk membuktikan secara hukum dirinya menikahi wanita kelahiran tahun 1985 itu. “Kalau kita bicara dari aspek hukum tidak ada bukti. Kalau ada orang kawin itu harus dibuktikan dengan surat-surat pernikahan,” ingatnya menegaskan.
Ditanya status perkawinan nikah siri tidak perlu dibuktikan dengan dokumen pernikahan, Ramli mengakui dan membenarkan itu. “Iyo (iya),” sebutnya.
Ramli berharap, Pemerintah Provinsi Maluku membentuk tim untuk mencari fakta hukum guna membuktikan dirinya telah menikah dengan Syaiun Hentihu. “Harus bentuk tim dolo. Tim provinsi dibentuk dolo. Masak tiba-tiba saya diminta bersikap (pecat Hentihu). Cari fakta dolo,” harapnya.
Keinginan Ramli agar Pemprov Maluku membentuk tim untuk mencari bukti pernikahan siri dengan Syaiun Hentihu bisa dibilang hanya alasan yang dibuat Ramli. Sebab pasca nikah siri yang dilaporkan LSM ke Kemenpan RB dan Gubernur Maluku Said Assagaff pada tahun 2018 Pemprov telah memerintahkan Inspektorat Maluku turun ke Buru menindaklanjuti hal tersebut.
Hasilnya Inspektorat Maluku menyampaikan laporan hasil pemeriksaan (LHP) ke Kemenpan RB melalui surat nomor: 700.04/26-ITPROV/2018 tertanggal 4 September 2018. Hampir dua tahun LHP yang mengungkap pernikahan kedua Ramli itu akhirnya direspon Menpan RB Tjahjo Kumolo.
Tjahjo melayangkan surat ke Gubernur Maluku Murad Ismail nomor: B/30/M.SM00.01/2020 tertanggal 13 Agustus 2020. Surat yang ditandatangani Tjahjo Kumolo bersifat segera, perihal tindaklanjut LHP Inspektorat Pemprov Maluku.
PENGALIHAN ISU
Tidak ingin tersudut, Ramli malah menuding surat Menpan RB untuk memecat istri mudanya hanya pengalihan aksi joget pejabat Pemprov dengan DPRD Maluku di tengah pandemi Covid-19 pada perayaan HUT Provinsi Maluku pada 19 Agustus 2020.
“(Nikah siri) Itu sengaja dibesarkan. Ini hanya pengalihan aksi joget-joget saja,” tuding Ramli.
Poligami Ramli ini sempat menggegerkan daerah berjuluk Bupolo ini. Nikah siri Bupati Ramli dilaporkan LMS ke Kemenpan RB dan gubernur pada 2018. Pernikahan Ramli dengan seorang wanita bernama Syaiun Hentihu pada 2017 berlangsung tertutup hanya dihadiri kerabat kedua mempelai. Wanita lajang ini tercatat sebagai kepala Bidang Pengembangan Kompetensi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Buru.
Ramli menyunting Syaiun Hentihu sebagai istri mudanya tidak lama setelah dilantik sebagai bupati bersama Amustafa Besan wakil bupati Buru periode 2017-2022. Pernikahan diam-diam ini kabarnya digelar di Jakarta.
Ramli menikahi Syaiun meski masih terikat perkawinan sah dengan istrinya Sukmawati. Pernikahannya dengan Sukmawati, Ramli memiliki empat orang anak.
Putri sulungnya, Gadis Siti Nadia Umasugi mengikuti jejak ayahnya terjun ke dunia politik. Gadis yang diusung partai Golkar terpilih sebagai anggota DPRD Provinsi Maluku dari daerah pemilihan kabupaten Buru dan Buru Selatan pada pemilu legislatif 2019.
Sebagai istri tertua, Sukmawati rela dipoligami dan bersama anak-anaknya menetap di pendopo bersama suaminya, Ramli Umasugy. Di acara resmi Pemkab Buru, Sukmawati selalu mendampingi suaminya. Sukmawati juga masih tercatat sebagai ketua TP PKK kabupaten Buru.
Syaiun istri muda Ramli tidak tinggal seatap dengan Sukmawati. Dia memilih menjalani biduk rumah tangga di sebuah rumah yang dibangun Ramli di Namlea, ibu kota kabupaten Buru. Kabarnya, buah pernikahan itu, pasangan suami istri ini telah dikaruniai seorang anak.
Ternyata poligami Ramli bakal mendatangkan “musibah” bagi Syaiun Hentihu. Nasib Syaiun Hentihu sebagai PNS di lingkup Pemerintah Kabupaten Buru tinggal menghitung hari.
Gubernur Maluku Murad Ismail telah melayangkan surat kepada Bupati Buru Ramli Umasugi untuk segera memecat Syaiun Hentihu sebagai abdi negara.
Surat yang dilayangkan gubernur ke bupati Ramli menindaklanjuti surat Menpan RB Tjahjo Kumolo nomor: B/30/M.SM00.01/2020 tertanggal 13 Agustus 2020.
Surat Menpan RB menegaskan dua poin. Pertama, dikatakan LHP Inspektorat Pemprov Maluku tersebut sudah cukup lama, akan tetapi hingga saat ini belum ditindaklanjuti.
Rekomendasi dari LHP itu adalah agar gubernur Maluku memerintahkan secara tertulis kepada Bupati Buru Ramli Umasugi selaku pejabat Pembina kepegawaian untuk segera memberhentikan dengan hormat, tidak atas permintaan sendiri sebagai pegawai negeri sipil (PNS) terhadap Syaiun Hentihu, NIP: 198509052003122002.
“Pemecatan sebagai PNS karena terbukti Syaiun menjadi istri kedua (Ramli Umasugi),” tulis Tjahjo dalam suratnya yang salinannya diperoleh Kabar Timur, Senin (24/8).
Poin kedua disebutkan, demi menjaga situasi pembinaan aparatur sipil negara (ASN) yang kondusif berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka kepada gubernur dan bupati Buru diminta segera menindaklanjuti LHP tersebut dan hasilnya dilaporkan kepada Menpan RB dalam waktu 14 hari kerja.
SURATI BUPATI
Gubernur akhirnya merespon surat Menpan RB itu dengan melayangkan surat ke bupati Buru Ramli Umasugy.
Surat ke bupati Buru telah ditandatangi gubernur pada Senin (24/8) dan telah dilayangkan melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Maluku untuk diteruskan ke orang nomor satu di kabupaten berjuluk Bupolo itu.
“Surat sudah ditandatangani Pak gubernur Senin malam. Hari ini sudah harus dikirim ke bupati Buru melalui BKD Provinsi (Maluku),” kata Sekretaris Daerah Maluku Kasrul Selang dihubungi Kabar Timur, Selasa (25/8).
Apa isi surat gubernur yang ditujukan ke bupati Ramli? “Tentunya surat Pak gubernur menindaklanjuti surat Menpan RB agar bupati Buru segera memberhentikan yang bersangkutan (Syaiun Hentihu dari PNS),” ungkap Kasrul.
Dalam surat Menpan, Bupati Buru diminta segera menindaklanjuti hasil LHP tersebut dan dilaporkan kepada Menpan RB melalui gubernur dalam waktu 14 hari kerja terhitung sejak tanggal 13 Agustus 2020. Kasrul tidak ingin berandai-andai jika melawati batas waktu tersebut, bupati Buru tidak memecat istri mudanya dari PNS. “Jangan ke sana dulu (mengambil kesimpulan tidak dipecat), kita tunggu saja langkah bupati. Yang pasti setelah 14 hari kita akan melaporkan ke Menpan,” ujar mantan Asisten I Setda Maluku ini.
NIKAH SIRI SAH
Pernikahan siri di Indonesia sah menurut agama Islam selama rukunnya terpenuhi. Rukun pernikahan dalam Islam antara lain ada pengantin laki-laki, pengantin perempuan, wali, dua orang saksi laki-laki, mahar, serta ijab dan kabul.
Meski demikian, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menganjurkan agar umat tak menikah siri dan memilih pernikahan resmi sesuai hukum yang berlaku.
MUI sudah sejak lama mengimbau masyarakat agar menikah secara resmi. Alasannya, meski nikah siri sah secara agama, namun tak memiliki kekuatan hukum. Dengan tak adanya kekuatan hukum, maka baik istri maupun anak berpotensi menderita kerugian akibat pernikahan tersebut.
“Lebih baik menikah secara resmi, supaya tak ada yang berisiko menanggung kerugian. Karena nikah siri itu tak diakui negara. Kalau perkawinan tak dicatat oleh negara, berarti tak ada bukti bahwa seseorang itu sudah menikah,” ujar Wakil Ketua Umum MUI Kiai Haji Ma’ruf Amin dilansir dari Warta Kota, beberapa tahun silam.
Dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, disebutkan bahwa tiap-tiap perkawinan harus dicatat negara. Bagi yang beragama Islam, hal ini berarti pernikahan harus dicatat di Kantor Urusan Agama (KUA).
“Jadi, MUI menganjurkan supaya masyarakat melakukan perkawinan resmi sesuai Undang-undang Perkawinan. Dengan begitu, sah secara negara, dan sah pula secara agama,” ujar Ma’ruf.
Ma’ruf menjelaskan, pernikahan siri (nikah di bawah tangan) sah dalam Islam, asalkan semua rukun dan syaratnya terpenuhi. Tetapi tak memenuhi hukum negara. “Karena kalau menurut hukum negara sebuah perkawinan harus dicatat di KUA,” katanya.
Selama suami bertanggungjawab dan memenuhi kewajibannya sebagai kepala rumah tangga, kata Ma’ruf, maka pernikahan siri sah dan halal secara agama. Bila yang terjadi adalah sebaliknya, maka pihak istri maupun anak dari hasil pernikahan itu berpotensi menjadi pihak yang dirugikan.
Dikatakan Ma’ruf, bila suatu saat suami memberikan perlakuan tak baik, seperti memudaratkan, menimbulkan penderitaan, atau menelantarkan anak-istrinya, perkawinan itu tetap sah, tapi perbuatan si suami menjadi haram.
Di sisi lain, bila istri dan anak ditelantarkan, tidak bisa menuntut suami atau ayahnya karena tak ada bukti pernikahan. Dengan tak adanya bukti nikah, berarti istri dan anaknya tak punya kekuatan hukum. Hal inilah yang menurut Ma’ruf menjadi kelemahan pernikahan siri.
Menurut Ma’ruf, MUI terus mengimbau masyarakat agar menikah sesuai ketentuan dalam Undang-undang. Dengan menikah resmi, baik istri maupun anak tak kehilangan haknya, seperti harta warisan, nafkah, dan lain-lain bila terjadi sesuatu di kemudian hari. (KTM/KT)
Komentar