Aniaya Warga, 2 Oknum Polisi Dilapor ke Kapolda

IlustrasiIlustrasi

KABARTIMURNEWS.COM, AMBON-Dua oknum Polri, yaitu Briptu Daniel Mehen dan Viktor Sampe yang bertugas di Polsek Pulau-Pulau Terselatan, Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) dilaporkan ke Kapolda Maluku lantaran menganiaya warga. 

Anehnya penganiayaan terhadap warga Desa Jerusu, Kecamatan Pulau Romang bernama Julius Enos Corneles itu hanya gegara kedatangannya ke Polsek tersebut untuk meminta konfirmasi soal tindaklanjut dugaan pencabulan terhadap saudari perempuannya. 

Alih-alih mendapat pelayanan sebagaimana mestinya, Enos Corneles menerima pukulan bertubi-tubi dan tendangan dari oknum Polisi Briptu Daniel Mehen. Sementara, oknum polisi Viktor Sampe ikut memanas-manasi rekannya sehingga terjadi penganiayaan tersebut.

Penganiayaan terjadi pada 28 Juli 2020 lalu ketika korban datang ke kantor Polsek Pulau-Pulau Terselatan untuk menanyakan perkembangan tindaklanjut terhadap laporan kasus dugaan pencabulan tersebut, sekaligus untuk mengetahui kondisi dua ponakannya yakni Julius Daniel Frans dan Nandito Al Frans yang ditahan dan ditetapkan tersangka dalam kasus penganiayaan warga Desa Jerusu, Agus Mozes. 

“Waktu itu beta ke Polsek dengan maksud baik. Tapi dua polisi itu bilang, saya perhambat proses penyelidikan, tapi karena tidak paham, makanya saya tanya. Eh malah itu bikin mereka marah, lalu yang serang beta dengan pukulan dan tendangan,” ungkap Julius Enos Corneles sambil menunjukkan bukti visum Puskesmas Kisar kepada Kabar Timur, Sabtu pekan kemarin.

Sementara itu kuasa hukum korban, Izack Frans menyatakan, tindakan premanisme kedua oknum polisi di Polsek  Kisar itu telah dilaporkan ke Kapolda Maluku dengan tembusan Kapolri, Irwasum, maupun Irwasda Bidang Propam Polda Maluku. Demikian juga Komnas HAM dan  Ombudsman RI perwakilan Provinsi Maluku.

Koordinasi terakhir dengan pihak Polda,  kata Izack Frans, laporan sudah disposisi ke Polres Maluku Barat Daya untuk ditindaklanjuti.

Didampingi kedua kuasa hukumnya Izack Frans dan Rey Ronald Sahetapy, Sabtu pekan kemarin, Julius menjelaskan, kedua ponakannya setelah  ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan Agus Mozes, dia diutus pihak keluarga untuk mendatangi Polsek Kisar. Untuk menanyakan tindaklanjut Polsek Kisar atas laporan keluarga terkait dugaan pencabulan yang dilakukan oleh Agus Mozes sendiri terhadap saudari perempuan mereka. 

“Beta ke Polsek Kisar kan ada dua tujuan, pertama soal laporan pengaduan pelecehan seksual dan kasus penganiayaan yang menimpa ponakan saya, tapi saya tidak dilayani dengan baik, malah di aniaya Polisi, saya dipukul oleh  Briptu Daniel Mehen dari pinggang belakang, belakang kepala, terakhir bagian mulut, itu langsung mulut saya pecah dan berdarah,” beber korban. 

Kuasa hukum korban, Izack Frans berharap penganiayaan yang menimpa kliennya itu segera didorong ke ranah sidang kode etik Kepolisian RI terutama oleh Kapolda Maluku, sebab karena melibatkan anak buahnya yang bertugas di Polsek Kisar. Demikian juga Kapolres MBD agar memproses pidana kedua oknum polisi tersebut.

 Izack menegaskan, pihaknya tetap mengawal kasus penganiayaan terhadap klienny, Julius Enos Corneles. “Kasus ini kita akan kawal terus sampai ada titik terang dari Kapolda Maluku dan Kapolres MBD,” katanya. (KTA)

Komentar

Loading...