Korupsi, Mantan Sekda Buru Akhirnya Diadili

KABARTIMURNEWS.COM, AMBON-Barang bukti uang tunai senilai Rp 2 miliar lebih dan sejumlah dokumen akhirnya mengantar Sekda Kabupaten Buru Achmad Assagaff ke kursi terdakwa Pengadilan Tipikor Ambon.
Selain Assagaff, bendahara umum Setda Kabupaten Buru, La Joni Ali juga digiring ke meja hijau. Seperti apa peran kedua terdakwa dalam perkara korupsi ini, Kasie Penuntutan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Ahmad Attamimy menolak membeberkan.
“Tunggu sidang saja di situ baru bisa terungkap peran mereka ini seperti apa,” ujar Attamimy kepada wartawan usai mendaftarkan perkara Assagaff dan La Joni Ali di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon, Kamis (27/8).
Achmad Assagaff dan La Joni Ali terbelit perkara dugaan korupsi belanja penunjang operasional Bupati dan Wakil Bupati Buru pada SKPD Setda Kabupaten Buru, Tahun 2016, 2017, 2018. Perbuatan mereka menimbulkan kerugian negara yang tak tanggung-tanggung bagi keuangan daerah mencapai Rp 11 miliar lebih, tepatnya Rp 11.112.239.000.-
“Sementara tinggal kita tunggu jadwal penetapan hari sidangnya saja, dari majelis hakim,” kata Attamimy.
Selain berkas perkara, barang bukti uang Rp 2.216.300.000,- Attamimy juga menyerahkan sejumlah dokumen seputar perkara tersebut, antara lain, DPA/DPPA SKPD Setda Kabupaten Buru TA 2016, 2017 dan 2018, kemudian beberapa kuitansi pembayaran, berupa SPP-UP, SPM, SP2D dari tiga tahun anggaran tersebut.
Juga dokumen belanja sistem persediaan perlengkapan motor tahun 2016. Sedang uang Rp 2 miliar lebih merupakan sitaan penyidik dari terdakwa Achmad Assagaff. Uang ini nantinya disetor ke rekening penampungan Pengadilan Tipikor Ambon.
Sebelumnya, penyidik Ditrekrimsus Polda Maluku melimpahkan berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi dengan tersangka mantan Sekda Kabupaten Buru Maluku, Ahmad Assagaff ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Rabu (29/7/2020).
Selain Assagaff polisi juga melimpahkan berkas mantan bendahara Setda Buru, La Joni ke Jaksa Penuntut Umum dari perkara yang sama setelah berkas perkara mereka dinyatakan lengkap atau P21.
Ketika perkara masih ditangani unit Tidpikor Ditreskrimsus Polda Maluku, Achmad Assagaff dan La Joni Ali ditetapkan selaku tersangka, 9 Desember 2019 lalu, dalam gelar perkara yang dihadiri pengawas Internal (Itwasda dan Propam) Polda Maluku.
Kabid Humas Polda Malauku Kombes Pol Moh Roem Ohoirat menyebutkan setelah penetapan tersangka, penyidik juga meminta dilakukan Audit Investigasi dan Perhitungan Kerugian Negara (PKN) oleh BPK Pusat.
“Dari hasil audit ditemukan pelanggaran mulai dari perencanaan anggaran dan pertanggung- jawaban keuangan fiktif dengan potensi kerugian negara sejak Tahun Anggaran 2016, 2017, 2018 sebesar Rp 11.112.239.000,” kata Ohoirat.
Ohoirat menambahkan, kedua tersangka dijerat dengan sangkaan melanggar Pasal 2 ayat ( 1 ) dan/atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI NO 31 Tahun 1999 Jo UU RI NO 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jo Pasal 55 ayat ( 1 ) ke 1 KUHPidana. (KTA)
Komentar