BNN Bekuk Oknum ASN di Ternate Terkait Kasus Narkoba

ANTARA

KABARTIMURNEWS.COM, TERNATE - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Maluku Utara (Malut) berhasil menjerat seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) bertugas di Bagian Umum Pemkot Ternate berinisial JM alias Johan (38 tahun) karena kepemilikan narkoba jenis sabu seberat 0,8 gram.

“Tersangka Johan tertangkap tangan oleh petugas BNNP Malut saat menguasai narkotika satu bungkus plastik kecil berisikan kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu (Methampetamine) seberat 0,8 gram yang disembunyikan di dalam saku celana depan sebelah kanan yang digunakan oleh tersangka dan satu unit handphone warna merah muda disimpan di saku celana sebelah kiri,” kata Kabag Umum BNN Malut, Fatahillah Syukur,M.Si saat menggelar konferensi pers di BNN Malut, di Ternate, Rabu.

Menurut dia, tersangka yang juga ASN ini ditangkap sekitar pukul 14.30 Wit, di samping Jalan Raya Kawasan Soasio Ternate.

Penyidik BNN Malut, Ipda Mudzakir Syahdzuan mengemukakan, pihaknya telah melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki oleh Petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi Malut yang mengaku bernama Tamrin Andres alias Tam (41) .

Pekerja swasta tersebut tertangkap tangan oleh petugas BNN Provinsi Malut dan digeledah saat menggunakan motor ojek membawa barang bukti berupa empat bungkus plastik kecil berisikan kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu (Methampetamine) seberat 3.16 gram di perumahan ASN Pemprov Malut Jalan Blok G, Sofifi dengan membawa narkotika jenis sabu yang disembunyikan di dalam lipatan jahitan celana jeans warna biru yang digunakan oleh tersangka.

Dari tangan tersangka juga disita satu unit handphone merk Samsung type GT – E1272 warna hitam.

Atas kejadian tersebut, kata Mudzakir, maka terhadap barang bukti diamankan dan dibawa ke kantor BNN Provinsi Malut guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) huruf a Undang – undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika tindak pidana narkotika golongan I jenis sabu dan atau pasal 127 ayat (1) huruf a undang – undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan dugaan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dengan cara membeli, menerima, menyimpan dan memiliki serta menggunakan bagi diri sendiri Narkotika golongan satu jenis sabu dengan ancaman hukuman minimal 5 sampai 9 tahun.(AN/KT)

Komentar

Loading...