Gubernur Surati Bupati Buru Pecat Istri Mudanya

KABARTIMURNEWS.COM, AMBON - Nasib Syaiun Hentihu sebagai pegawai negeri sipil (PNS) di lingkup Pemerintah Kabupaten Buru tinggal menghitung hari.
Gubernur Maluku Murad Ismail telah melayangkan surat kepada Bupati Buru Ramli Umasugi untuk segera memecat Syaiun Hentihu sebagai abdi negara.
Syaiun Hentihu merupakan istri kedua alias istri muda, Bupati Buru Ramli Umasugi yang dinikahi secara siri pada Juni 2018.
Surat yang dilayangkan gubernur ke bupati Buru dua periode itu menindaklanjuti surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo melayangkan surat ke Gubernur Maluku Murad Ismail nomor: B/30/M.SM00.01/2020 tertanggal 13 Agustus 2020.
Surat yang ditandatangani Tjahjo Kumolo bersifat segera, perihal tindaklanjut laporan hasil pemeriksaan (LHP) Inspektorat Pemerintah Provinsi Maluku.
Surat ke bupati Buru telah ditandatangi gubernur pada Senin (24/8) dan telah dilayangkan melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Maluku untuk diteruskan ke orang nomor satu di kabupaten berjuluk Bupolo itu.
“Surat sudah ditandatangani Pak gubernur Senin malam. Hari ini sudah harus dikirim ke bupati Buru melalui BKD Provinsi (Maluku),” kata Sekretaris Daerah Maluku Kasrul Selang dihubungi Kabar Timur, Selasa (25/8).
Apa isi surat gubernur yang ditujukan ke bupati Ramli? “Tentunya surat Pak gubernur menindaklanjuti surat Menpan RB agar bupati Buru segera memberhentikan yang bersangkutan (Syaiun Hentihu dari PNS),” ungkap Kasrul.
Dalam surat Menpan, Bupati Buru diminta segera menindaklanjuti hasil pemeriksaan (LHP) Inspektorat Pemerintah Provinsi Maluku untuk memecat Syaiun Hentihu dan dilaporkan kepada Menpan melalui gubernur dalam waktu 14 hari kerja terhitung sejak tanggal 13 Agustus 2020. Kasrul tidak ingin berandai-andai jika melawati batas waktu tersebut, bupati Buru tidak memecat istri mudanya dari PNS.
“Jangan ke sana dulu (mengambil kesimpulan tidak dipecat), kita tunggu saja langkah bupati. Yang pasti setelah 14 hari kita akan melaporkan ke Menpan,” ujar mantan Asisten I Setda Maluku ini.
Diberitakan sebelumnya, perkawinan kedua Bupati Buru Ramli Umasugi dengan Syaiun Hentihu kembali mencuat. Ini setelah Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo melayangkan surat ke Gubernur Maluku Murad Ismail.
Surat nomor: B/30/M.SM00.01/2020 tertanggal 13 Agustus 2020. Surat yang ditandatangani Tjahjo Kumolo bersifat segera, perihal tindaklanjut laporan hasil pemeriksaan (LHP) Inspektorat Pemerintah Provinsi Maluku.
Surat Menpan RB berdasarkan LHP Inspektorat Pemprov Maluku nomor: 700.04/26-ITPROV/2018 tertanggal 4 September 2018 itu menegaskan dua hal.
Pada poin pertama, dikatakan LHP tersebut sudah cukup lama, akan tetapi hingga saat ini belum ditindaklanjuti.
Rekomendasi LHP adalah agar gubernur Maluku memerintahkan secara tertulis kepada Bupati Buru Ramli Umasugi selaku pejabat Pembina kepegawaian untuk segera memberhentikan dengan hormat, tidak atas permintaan sendiri sebagai pegawai negeri sipil (PNS) terhadap Syaiun Hentihu, NIP: 198509052003122002.
“Pemecatan sebagai PNS karena terbukti Syaiun menjadi istri kedua (Ramli Umasugi),” tulis Tjahjo dalam suratnya yang salinannya diperoleh Kabar Timur, Senin (24/8).
Poin kedua disebutkan, demi menjaga situasi pembinaan aparatur sipil negara (ASN) yang kondusif berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka kepada gubernur dan bupati Buru diminta segera menindaklanjuti LHP tersebut dan hasilnya dilaporkan kepada Menpan RB dalam waktu 14 hari kerja.
NIKAH SIRI
Nikah siri Bupati Buru Ramli Umasugi dengan Syaiun Hentihu terungkap pada tahun 2018 lalu. Syaiun ketika itu menjabat Kepala Bidang Pengembangan Kompetensi BKPDSM Kabupaten Buru.
Pernikahan kedua politisi partai Golkar ini berlangsung tertutup dan hanya dihadiri keluarga dekat kedua mempelai pada 2 Juni 2018. Nikah “diam-diam” itu sempat menggegerkan daerah berjuluk Bupolo ini.
Poligami Ramli ini terungkap setelah LSM Aliansi Masyarakat Maluku Peduli Keadilan melaporkan kasus ini ke Kemenpan RB tahun 2018.
Surat itu meminta Kemenpan RB mendesak Bupati Buru Ramly Umasugi memberikan klarifikasi atas pengaduan masyarakat terkait pelanggaran Syaiun Hentihu, PNS di lingkup Kabupaten Buru yang berstatus istri kedua bupati.
Surat LSM itu juga ditujukan kepada Gubernur Maluku Said Assagaff pada saat itu, perihal: pemeriksaan dugaan pelanggaran dispilin PNS atas nama Syaiun Hentihu.
Menindaklanjuti surat Kemenpan RB, Gubernur Said memerintahkan Inspektorat Pemprov Maluku turun ke Kabupaten Baru pada 20 Agustus 2018. Namun hingga berakhirnya masa tugas Assagaff, LHP Inspektorat Pemprov Maluku tidak direspon Ramli hingga akhirnya Menpan Tjahjo menyurati Gubernur Maluku Murad Ismail, medio Agustus lalu. (KT)
Komentar