Gerindra Kesulitan Ganti Gaspersz

Robi Gasperz

KABARTIMURNEWS.COM, AMBON - Partai Gerindra sepertinya kesulitan menggantikan Robby Gaspersz, calon terpilih anggota DPRD Maluku dengan Johan Lewerissa. Pasalnya, Gaspersz, terus mencari keadilan di lembaga peradilan untuk menuntut haknya.

Setelah gugatan perbuatan melawan hukum di Pengadilan Nageri Jakarta Selatan ditolak, Gaspersz telah mendaftarkan memori banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta. “Mungkin awal September 2020 sudah ada putusan dari Pengadilan Tinggi Jakarta,” kata Gaspersz dihubungi Kabar Timur, Selasa (25/8).

Jika putusan Pengadilan Tinggi Jakarta, menerima memori banding Gaspersz, proses persidangan kembali  digelar di Pengadilan Nageri Jakarta Selatan dengan agenda pembuktian. Namun, jika Pengadilan Tinggi Jakarta tidak menerima memori banding Gaspersz, proses lanjut ke kasasi di Mahkamah Agung. 

“Jadi proses masih lama. Saya terus mencari keadilan. Tidak mudah ganti saya di dewan. Ini hak dan harga diri saya dan keluarga. Jangan karena ingin jadi anggota dewan lalu pakai cara yang tidak benar,” tegas mantan anggota DPRD Maluku itu mengingatkan.

Apalagi, kata Gaspersz, sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) telah memenangkan dirinya sekaligus menolak semua gugatan  Lewerissa. Karena tidak ada bukti kuat terjadi perselisihan suara antara Gaspersz dan Lewerissa, serta rekan caleg sesama partai Gerindra di dapil kota Ambon pada Pemilu legislatif 2019.

“Saya  memperjuangkan kebenaran dan keadilan atas masalah ini harus dibuka terang benderang agar semua masyarakat tahu,” tegas Gaspersz lagi. 

Di sisi lain, soal Welem Kurnala, calon terpilih anggota DPRD Maluku dari PDIP yang sudah diganti dengan Benhur Watubun, Selasa (25/8), Gaspersz, mengatakan dirinya sudah berkali-kali mengingatkan Kurnala agar melayangkan memori banding di Pengadilan Tinggi Jakarta, setelah gugatan Kurnala ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. “Saya sudah ingatkan Kurnala agar banding, tapi dia acuh,” imbuhnya. 

KPU BERSIKUKUH

Sementara itu, KPU Maluku masih bersikukuh dengan putusanya bahwa Gaspersz sebagai calon terpilih karena belum ada kekuatan hukum tetap. 

“Kalau Partai Gerindra, ketika kita rapat dengan KPU Maluku, Senin (24/8) sampaikan bahwa, ada gugatan yang belum memiliki kekuatan hukum tetap,” kata Ketua Komisi I DPRD Maluku, Amir Rumra kepada Kabar Timur, Selasa (25/8).

Kewenangan memutuskan Gaspersz dilantik atau tidak berada di KPU Pusat. “KPU Maluku, hanya implementator, sedangkan regulator di KPU Pusat. Tentu KPU Maluku, terus melakukan monitoring dan konsultasi. Meski yang bersangkutan (Gaspersz) sudah dipecat Gerindra tapi sebagai negara hukum dia melakukan pembelaan. Beda kalau sudah berkekuatan hukum tetap,” ujarnya. 

HARAP GERINDRA PUTUSKAN

Ketua DPRD Maluku Luki Wattimury, berharap Partai Gerindra memproses jatah kursi anggota dewan yang belum dilantik.

“Masih kurang satu orang yang belum diproses dari Partai Gerindra. Paling tidak dengan bertambahnya Pak Benhur Watubun di Fraksi PDIP, kegiatan-kegiatan partai lewat fraksi itu bisa dapat dioptimalkan,” tandas Wattimury kepada wartawan, kemarin usai melantik Watubun.

Partai Gerindra diminta mencari solusi dan  diselesaikan secepatnya diusulkan untuk dilantik. “Kami sangat mengharapkan agar anggota DPRD Maluku dari Partai Gerindra cepat diselesaikan prosesnya di partai. Kami tidak dapat berbuat apa-apa karena prosesnya berada di partai dengan KPU,” ujar dia.

Wattimury akan membicarakan masalah ini dengan Fraksi Partai Gerindra DPRD Maluku, meminta DPD Gerindra Maluku segera mengambil langkah-langkah yang tepat untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

Dengan begitu, 45 anggota DPRD Maluku semuanya lengkap. “Jika tidak yang rugi kita apalagi daerah pemilihan di mana anggota DPRD tersebut berasal,” ujar politikus PDIP ini.

Sekedar tahu, KPU Maluku menetapkan Gaspersz untuk dilantik sebagai anggota DPRD Maluku terpilih dari dapil kota Ambon, setelah putusan MK menolak gugatan Lewerisa, yang meraih suara kedua atau dibawah perolehan suara Gaspersz, sekitar 200-an suara. 

Namun, Lewerissa sesama caleg Gerindra menggugat Gaspersz di Mahkamah Kehormatan partai Gerindra. Meski, belum ada putusan dari Mahkamah Partai, Lewerissa menyurati Mendagri agar tidak melantik Gaspersz sebagai anggota DPRD Maluku terpilih. (KTM)

Komentar

Loading...