KABARTIMURNEWS.COM, AMBON – Partai Gerindra sepertinya kesulitan menggantikan Robby Gaspersz, calon terpilih anggota DPRD Maluku dengan Johan Lewerissa. Pasalnya, Gaspersz, terus mencari keadilan di lembaga peradilan untuk menuntut haknya.
Setelah gugatan perbuatan melawan hukum di Pengadilan Nageri Jakarta Selatan ditolak, Gaspersz telah mendaftarkan memori banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta. “Mungkin awal September 2020 sudah ada putusan dari Pengadilan Tinggi Jakarta,” kata Gaspersz dihubungi Kabar Timur, Selasa (25/8).
Jika putusan Pengadilan Tinggi Jakarta, menerima memori banding Gaspersz, proses persidangan kembali digelar di Pengadilan Nageri Jakarta Selatan dengan agenda pembuktian. Namun, jika Pengadilan Tinggi Jakarta tidak menerima memori banding Gaspersz, proses lanjut ke kasasi di Mahkamah Agung.
“Jadi proses masih lama. Saya terus mencari keadilan. Tidak mudah ganti saya di dewan. Ini hak dan harga diri saya dan keluarga. Jangan karena ingin jadi anggota dewan lalu pakai cara yang tidak benar,” tegas mantan anggota DPRD Maluku itu mengingatkan.
Apalagi, kata Gaspersz, sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) telah memenangkan dirinya sekaligus menolak semua gugatan Lewerissa. Karena tidak ada bukti kuat terjadi perselisihan suara antara Gaspersz dan Lewerissa, serta rekan caleg sesama partai Gerindra di dapil kota Ambon pada Pemilu legislatif 2019.
“Saya memperjuangkan kebenaran dan keadilan atas masalah ini harus dibuka terang benderang agar semua masyarakat tahu,” tegas Gaspersz lagi.
Di sisi lain, soal Welem Kurnala, calon terpilih anggota DPRD Maluku dari PDIP yang sudah diganti dengan Benhur Watubun, Selasa (25/8), Gaspersz, mengatakan dirinya sudah berkali-kali mengingatkan Kurnala agar melayangkan memori banding di Pengadilan Tinggi Jakarta, setelah gugatan Kurnala ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. “Saya sudah ingatkan Kurnala agar banding, tapi dia acuh,” imbuhnya.
KPU BERSIKUKUH
Sementara itu, KPU Maluku masih bersikukuh dengan putusanya bahwa Gaspersz sebagai calon terpilih karena belum ada kekuatan hukum tetap.
“Kalau Partai Gerindra, ketika kita rapat dengan KPU Maluku, Senin (24/8) sampaikan bahwa, ada gugatan yang belum memiliki kekuatan hukum tetap,” kata Ketua Komisi I DPRD Maluku, Amir Rumra kepada Kabar Timur, Selasa (25/8).



























