Terkuak, Transaksi Mencurigakan di BM Piru

ILUSTRASI

KABARTIMURNEWS.COM, AMBON-Pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Maluku mengaku akan menelusuri kasus dugaan fraud atau kejahatan perbankan di kantor Cabang Bank Maluku-Maluku Utara di Piru, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB).

Dia berjanji akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait termasuk Bank Maluku (BM) Piru guna menelusuri kasus tersebut, dan mengungkap motif di balik transaksi tersebut. “Kami akan cek, masalahnya seperti, apa” kata Kepala Otoritas Keuangan (OJK) Maluku, Rony Nazra, Sabtu pekan kemarin melalui pesan Whatsapp.

Kasus dugaan fraud berupa transaksi mencurigakan di bank pelat merah itu mencuat setelah ditemukan bukti rekening koran 20 ASN Pemkab SBB secara bersamaan membuka tabungan di BPDM Piru per tanggal 30 April 2020 dengan nilai antara Rp 50 juta – Rp 80 juta.

Namun anehnya, salah satu ASN dimaksud yakni Bidan Sum mengaku tidak pernah melakukan transaksi per 30 April 2030 padahal ada bukti rekening koran transaksi itu terjadi ikut menggunakan nomor rekening miliknya.

Tenaga bidan pada Puskesmas Waisala Kecamatan Waisala Kabupaten SBB ini mengaku transaksi yang tercatat di buku rekening miliknya hanya terjadi 26 April 2020, berupa penyetoran pihak bank untuk dari bunga tabungannya. 

“Tanggal 30 April, beta seng ada transaksi penyetoran uang di BPDM Piru, kalau 26 April 2020 memang iya. Tapi itu pembayaran bunga uang dari bank,” ungkap Bidan Sum kepada wartawan melalui telepon seluler Senin (24/8).

Hal senada diakui kepala Puskesmas Waisala dr Neni Nasiah Payapo tidak ada transaksi dilakukan per tanggal 30 April 2020 di BPDM Cabang Piru. Neni mengaku pihaknya hanya menghimpun dana kesehatan milik Puskesmas Waesala di BPDM Piru, berupa Dana JKN dan Dana BOK.

Terpisah Kepala BPDM Cabang Piru Neddy Effendi belum berhasil dimintai konfirmasinya atas dugaan tranasaksi mencurigakan di bank yang dipimpinnya itu. (KTA)

Komentar

Loading...