KABARTIMURNEWS.COM, AMBON – Ketua KPU Maluku, Samsul Rifan Kubangun, mengakui hanya ada dua calon perseorangan alias calon independen di sana yang memenuhi syarat untuk turut dalam Pilkada 2020, yaitu dari Kabupaten Maluku Barat Daya dan Kabupaten Seram Bagian Timur.
“Dari pemenuhan syarat jumlah minimal dukungan berdasarkan tahapan persiapan berkaitan dengan jumlah dukungan maka KPU kabupaten sudah melakukan rekapitulasi perbaikan,” kata dia, di Ambon, Selasa.
Jadi pada tahap pertama yang belum memenuhi syarat jumlah minimal dukungan kemudian dua kali dilakukan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual pada 21 Agustus 2020 sehingga telah dilakukan proses rekapitulasi di tingkat kabupaten.
Menurut dia, dari situ terlihat ada tiga dari empat kabupaten yang memiliki calon perseorangan, dan khususnya untuk calon perseorangan dari Kabupaten SBT serta MBD memenuhi syarat jumlah minimal dukungan yang dipersyaratkan.
Sedangkan untuk calon perseorangan di Kabupaten Kepulauan Aru tidak memenuhi syarat minimal dukungan yang dipersyaratkan sesuai yang mereka sampaikan ke KPU kabupaten.



























