Menpan Instruksikan Istri Kedua Bupati Buru Dipecat

KABARTIMURNEWS.COM. AMBON- Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Informasi Birokrasi, Tjahjo Kumolo, menyurati Gubernur Maluku, Murad Ismail untuk segera melakukan pemecatan terhadap ASN dilingkup Pemkab Buru, atas nama: Syaiun Hentihu.

Surat tertanggal 13 Agustus 2020, ditandatangani MenPAN Tjahjo Kumolo ini sifatnya segera berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), Inspektorat Pemprov Maluku.

Dalam suratnya MenPAN Tjahjo menegaskan dua hal. Pertama disebutkan, LHP terkai hal ini sudah lama kendati belum ada tindak lsnjutnya.

"LHP ini memerintahkan Gubernur Maluku secara tertulis kepada Bupati Buru, selaku pejabat pembina kepegawaian untuk segera memberhentikan dengan hormat bukan atas permintaan sendiri kepada ASN atas nama: Syaiun Hentihu," tulis MenPAN Tjahjo dalam suratnya.

Alasan pemecatan tersebut, menurut Tjahjo, ASN Syaiun terbukti telah menjadi istri kedua Bupati Buru, Ramly Umasugi, yang juga Ketua DPD Golkar Maluku.

Selanjutnya, pada item kedua surat itu, Tjahjo mengatakan untuk menjaga situasi pembinaan ASN yang kondusif gubernur dan bupati diminta segera melakukan pemecatan keoada ASN tersebut dan hasilnya dilaporkan ke MenPAN dalam waktu 14 hari setelsh surat ini.

Demikuan surat MenPAN dengan tembusan Mendagri, Badan Kepegawaian dan Bupati Buru. (KT)

Komentar

Loading...