KABARTIMURNEWS.COM. AMBON– Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Informasi Birokrasi, Tjahjo Kumolo, menyurati Gubernur Maluku, Murad Ismail untuk segera melakukan pemecatan terhadap ASN dilingkup Pemkab Buru, atas nama: Syaiun Hentihu.
Surat tertanggal 13 Agustus 2020, ditandatangani MenPAN Tjahjo Kumolo ini sifatnya segera berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), Inspektorat Pemprov Maluku.
Dalam suratnya MenPAN Tjahjo menegaskan dua hal. Pertama disebutkan, LHP terkai hal ini sudah lama kendati belum ada tindak lsnjutnya.



























