KABARTIMURNEWS.COM, AMBON-Welem Kurnala, calon terpilih anggota DPRD Maluku, bakal menggugat Mendagri, Tito Karnavian dan Gubernur Maluku, Murad Ismail. Dia menilai, rencana pelantikan Benhur Watubun, Selasa (25/8) hari ini menggantikan dirinya tidak sesuai aturan main.
“Sudah pasti saya gugat Mendagri dan gubernur Maluku di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Surat keputusan pelantikan Watubun, cacat hukum. Gugatan didaftarkan pekan ini,”tegas Kurnala, ketika dihubungi Kabar Timur, Senin (24/8).
Kurnala beralasan, hingga Senin kemarin, KPU Maluku, belum membatalkan surat keputusan tentang penetapan 45 calon terpilih dan pengusulan pelantikan calon terpilih anggota DPRD Maluku, periode 2019-2024.”Sampai saat ini belum ada surat pembatalan kepada saya sebagai calon terpilih. Saya masih sah sebagai calon terpilih. Saya akan mencari keadilan hingga mendapat keadilan yang seadil-adilnya,”tandasnya.
Sememtara itu, DPRD Maluku, Selasa (25/8) hari ini menggagendakan melantik Watubun, sebagai anggota DPRD Maluku. Sekretaris DPRD Maluku, Bodewin Wattimena, mengatakan Watubun, dilantik mengisi kekosongan 1 kursi anggota DPRD Maluku, terpilih dari fraksi PDIP.



























