Kurnala Bakal Gugat Mendagri dan Gubernur

ILUSTRASIILUSTRASI

KABARTIMURNEWS.COM, AMBON-Welem Kurnala, calon terpilih anggota DPRD Maluku, bakal menggugat Mendagri, Tito Karnavian dan Gubernur Maluku, Murad Ismail. Dia menilai, rencana pelantikan Benhur Watubun, Selasa (25/8) hari ini menggantikan dirinya tidak sesuai aturan main.

"Sudah pasti saya gugat Mendagri dan gubernur Maluku di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Surat keputusan pelantikan Watubun, cacat hukum. Gugatan didaftarkan pekan ini,"tegas Kurnala, ketika dihubungi Kabar Timur, Senin (24/8).

Kurnala beralasan, hingga Senin kemarin, KPU Maluku, belum membatalkan surat keputusan tentang penetapan 45 calon terpilih dan pengusulan pelantikan calon terpilih anggota DPRD Maluku, periode 2019-2024."Sampai saat ini belum ada surat pembatalan kepada saya sebagai calon terpilih. Saya masih sah sebagai calon terpilih. Saya akan mencari keadilan hingga mendapat keadilan yang seadil-adilnya,"tandasnya.

Sememtara itu, DPRD Maluku, Selasa (25/8) hari ini menggagendakan melantik Watubun, sebagai anggota DPRD Maluku. Sekretaris DPRD Maluku, Bodewin Wattimena, mengatakan Watubun, dilantik mengisi kekosongan 1 kursi anggota DPRD Maluku, terpilih dari fraksi PDIP.

” Besok (Selasa hari ini) pukul 11.00 Wit, Pak Benhur Watubun dilantik sebagai anggota DPRD Maluku,"kata Wattimena, kepada wartawan, Senin (24/8).

Dia mengaku, pihaknya sudah menerima surat keputusan dari Mendagri, dan sudah dibahas oleh Badan Musyawarah DPRD Maluku.

Sebagaimana diketahui, berdasarkan putusan KPU Maluku, Kurnala, ditetapkan sebagai calon terpilih anggota DPRD Maluku, periode 2019-2024 dari daerah pemilihan VI (Malra, Tual, dan Aru) dari PDIP. Saat itu, Kurnala, bersama 44 calon terpilih anggota DPRD Maluku, diusulkan untuk dilantik. Namun, ketika SK Mendagri terbit, nama Kurnala tidak masuk dalam daftar calon terpilih yang ikut dilantik. Diketahui, gugatan teman caleg Kurnala, Benhur Watubun, diterima mahkamah PDIP, karena diduga terjadi manipulasi suara. Selain terima gugatan Watubun, mahkamah PDIP, mendesak Kurnala untuk mengundurkan diri sebagai calon terpilih. Jika tidak akan dipecat dari keanggotaan partai besutan Megawati Soekarno Putri itu. Namun, Kurnala tetap bersikukuh, meraih suara terbanyak dari Watubun, dan tidak melakukan manipulasi suara untuk menggungguli suara teman caleg di PDIP termasuk Watubun. Kurnala, akhirnya dipecat dari keanggotaan PDIP. Dia kemudian menggugat mahkamah PDIP dan DPP PDIP. Hasilnya, Pengadilan Tinggi Jakarta pusat, tidak menerima gugatan Kurnala.(KTM)

Komentar

Loading...