KABARTIMUNEWS.COM,TERNATE – Jajaran TNI-Polri di Maluku Utara (Malut) menertibkan ratusan pengendara roda dua dan empat menindaklanjuti Inpres Nomor 06 tahun 2020 terkait peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian COVID-19.
“Adapun jumlah masyarakat yang diberikan edukasi pendisiplinan masker dan penegakan hukum sebanyak 140 orang, dan untuk pengendara atau masyarakat yang tidak menggunakan masker diberikan hukuman/sanksi dengan menggunakan papan nama digantugkan di leher yang bertuliskan ‘Saya Melanggar !!’, tidak menggunakan masker berdasarkan Pasal 4 ayat 1 peraturan Wali kota Ternate nomor 13 tahun 2020,” kata Kabidhumas Polda Maluku Utara AKBP Adip Rojikan, S.Ik, MH di Ternate, Jumat.
Menurut dia, personel TNI-Polri melaksanakan kegiatan edukasi kepada masyarakat terkait pentingnya menerapkan protokol kesehatan di tengah pandemik COVID-19 di berbagai titik keramaian seperti Pasar Higienis Ternate dan pusat perbelanjaan di Kota Ternate.



























