Walikota Sosialisasi Penggunaan Masker
KABARTIMURNEWS.COM, AMBON - Walikota Ambon Richard Louhenapessy mensosialisasikan pentingnya warga yang beraktivitas di sejumlah pasar tradisional menggunakan masker untuk mencegah penularan virus Covid-19.
Didampingi Wakil Wali Kota Syarif Hadler dan Forkopimda Kota Ambon, Louhenapessy mendatangi pasar, Senin (21/7), mensosialisasikan penggunaan masker, sebagai upaya menaati protokol kesehatan dalam penanganan covid-19.
“Di hari pertama penerapan PSBB transisi ini saya bersama Forkopimda dan jajaran pemkot secara langsung sialisasi dan memberikan masker kain kepada masyarakat di Pasar Mardika dan Transit Passo,” katanya.
Ia mengatakan Presiden Joko Widodo akan menerbitkan instruksi presiden (inpres) terkait dengan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan COVID-19.
“Inpres tersebut berlaku nasional karena itu kita memulainya dengan sosialisasi bagi masyarakat yang melakukan aktivitas di lokasi keramaian di antaranya pasar,” ujarnya.
Louhenapessy menjelaskan pemakaian masker akan menjadi kebiasaan baru bagi masyarakat. Oleh karena itu, pemerintah bertanggung jawab untuk memberikan informasi ke masyarakat.
“Kebiasaan ini akan diatur dalam Inpres, karena itu kita harus mengedukasi masyarakat agar terbiasa menggunakan masker. Mengingat dalam inpres menyatakan pelanggar aturan akan dikenakan sanksi,” kata politikus partai Golkar ini.
Menurutnya tingkat kesadaran masyarakat Kota Ambon untuk mematuhi protokol kesehatan semakin membaik. Masyarakat semakin sadar akan pentingnya menjaga kesehatan, baik itu penggunaan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, maupun aturan kesehatan lainnya.
“Masyarakat yang belum menggunakan masker hanya beberapa orang, selebihnya sudah taat. Umumnya mereka tidak betah gunakan masker dalam waktu cukup lama, sehingga diturunkan di bawah dagu,” ujar Louhenapessy.
Pemkot juga telah menyiapkan sanksi bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker, yakni denda administratif dan sanksi sosial.
“Kita telah memulai dengan sosialisasi hari ini selanjutnya akan diterapkan sanksi,” kata Louhenapessy. (AN/KT)
Komentar