Zaenal menyebutkan pada Kamis (16/7) sekira pukul 20.00 WIT menggelar patroli pada lokasi yang dicurigai tersebut. Yakni sebuah lokasi keberadaan tromol di dusun Waetina, sebelum petugas putar arah menuju rumah pelaku.
“Hasilnya penambang illegal bernama Yusuf Juma alias Jhon Manado diciduk di rumahnya di Dusun Waetina,” ungkapnya.
Malam itu juga pada pukul 22.00 WIT pelaku digelandang, sejumlah barang bukti diamankan di Polsek Waeapo. Barang bukti itu antara lain bahan mercury seberat 1 Kg, emas hasil tromol, 5 besi tromol 5, 2 tali vanbel 2, 10 peluru tromol 10, 1 bola angin, mesin penggerak 1 unit, baskom, helm tromol, kanebo, kain ramasan lembar, pompa angin, selang dan pipa bakar emas 1 set dan tungku bakar.
(KTA)



























